filmov
tv
Hasil Eksaminasi 8 Akademisi soal Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hakim Dinilai Halusinasi
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - 8 akademisi melakukan eksaminasi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Hasil eksaminasi tersebut menunjukkan bahwa putusan hukuman mati pada mantan Kadiv Propam Polri ini adalah halusinasi.
Bahkan pasal 340 pembunuhan berencana dianggap tak tepat dijatuhkan.
Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mahrus Ali menjelaskan, hal yang dieksaminasi oleh para akademisi adalah dokumen perkara a quo kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ali membeberkan terdapat tujuh isu hukum dari hasil eksaminasi yang dilakukan para akademisi terhadap putusan Ferdy Sambo.
“Untuk Pak Ferdy Sambo ada tujuh isu (yang dibahas),” ucap Ali.
Ali pun menegaskan, jeratan pasal 340 tak tepat dalam perkara Ferdy Sambo.
“Apakah perbuatan Ferdy masuk dalam 340 atau 338? Memang secara umum mengatakan bahwa ini sebenarnya tidak tepat untuk Pasal 340, tapi lebih tepat Pasal 338. Karena apa? Keadaan tenang itu tidak terbukti,” ujarnya.
Ali dan para akademisi paling menyoroti soal motif pembunuhan.
Dari versi penasehat hukum, motifnya adalah faktor adanya pemerkosaan.
Sementara jaksa menilai motifnya bukan perkosaan namun perselingkuhan.
Namun, hakim menolak kedua motif itu.
Hakim mengatakan motif pembunuhan Brigadir J adalah kecewa meski tak dijelaskan lebih lanjut alasannya.
Dari hasil eksaminasi inilah, para akademisi menilai bahwa hakim melakukan halusinasi dalam putusan pidana matinya.
“Jadi di situ, eksaminator mengatakan hakim itu bahasa kasarnya itu melakukan proses halusinasi. Dia membuat fakta-fakta yang itu tidak ada di persidangan, dan itu menjadi dasar hakim salah satunya menjatuhkan pidana mati,” ucap Ali.
Seperti diketahui, 8 akademisi yang melakukan eksaminasi terhadap kasus pembunuhan Brigadir J dengan terpidana Ferdy Sambo terdiri atas Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Amir Ilyas, Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan.
Yang mana mereka merupakan akademisi dari berbagai kampus,
HOST: Nila Irda
VP: Januar Imani
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #ferdysambo #pnjakartaselatan #putricandrawathi #brigadirj
Hasil eksaminasi tersebut menunjukkan bahwa putusan hukuman mati pada mantan Kadiv Propam Polri ini adalah halusinasi.
Bahkan pasal 340 pembunuhan berencana dianggap tak tepat dijatuhkan.
Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mahrus Ali menjelaskan, hal yang dieksaminasi oleh para akademisi adalah dokumen perkara a quo kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ali membeberkan terdapat tujuh isu hukum dari hasil eksaminasi yang dilakukan para akademisi terhadap putusan Ferdy Sambo.
“Untuk Pak Ferdy Sambo ada tujuh isu (yang dibahas),” ucap Ali.
Ali pun menegaskan, jeratan pasal 340 tak tepat dalam perkara Ferdy Sambo.
“Apakah perbuatan Ferdy masuk dalam 340 atau 338? Memang secara umum mengatakan bahwa ini sebenarnya tidak tepat untuk Pasal 340, tapi lebih tepat Pasal 338. Karena apa? Keadaan tenang itu tidak terbukti,” ujarnya.
Ali dan para akademisi paling menyoroti soal motif pembunuhan.
Dari versi penasehat hukum, motifnya adalah faktor adanya pemerkosaan.
Sementara jaksa menilai motifnya bukan perkosaan namun perselingkuhan.
Namun, hakim menolak kedua motif itu.
Hakim mengatakan motif pembunuhan Brigadir J adalah kecewa meski tak dijelaskan lebih lanjut alasannya.
Dari hasil eksaminasi inilah, para akademisi menilai bahwa hakim melakukan halusinasi dalam putusan pidana matinya.
“Jadi di situ, eksaminator mengatakan hakim itu bahasa kasarnya itu melakukan proses halusinasi. Dia membuat fakta-fakta yang itu tidak ada di persidangan, dan itu menjadi dasar hakim salah satunya menjatuhkan pidana mati,” ucap Ali.
Seperti diketahui, 8 akademisi yang melakukan eksaminasi terhadap kasus pembunuhan Brigadir J dengan terpidana Ferdy Sambo terdiri atas Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Amir Ilyas, Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan.
Yang mana mereka merupakan akademisi dari berbagai kampus,
HOST: Nila Irda
VP: Januar Imani
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #ferdysambo #pnjakartaselatan #putricandrawathi #brigadirj
Комментарии