Mantan Bupati Kupang Iban Medah Divonis 6 Tahun Penjara

preview_player
Показать описание
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kelas IA Kupang, Senin 21 Maret 2022.

Iban Medah juga wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Ketua DPRD Provinsi NTT ini juga wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar. Senin 21 Maret 2022 (POS-KUPANG.COM, Christin Malehere)
__________________________________________

Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.

Penulis : Christin Malehere
Editor : Rosalina Woso
Video Editor : Leo R

#shorts #ibanmedah #mantanbupatikupang #vonis #penjara #videoviral #ntt #videoviralntt #poskupang
Рекомендации по теме
welcome to shbcf.ru