filmov
tv
Jaminan Pelaksanaan dalam e-Purchasing
Показать описание
Join this channel to get access to perks:
==========================
Perpres 16/2018 - 12/2021
Pasal 33
(1)Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:
a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh Pengguna; atau
b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
PP 14/2021
Pasal 70G
(1) Persiapan penyelenggaraan J a s a Konstruksi melalui Penyedia J a s a meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. reviu dan penetapan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
b. penetapan rancangan detail (detailed engineering design) untuk pemilihan Penedia Jasa Pekeriaan Konstruksi;
c. penyusunan dan penetapan pagu pekerjaan;
d. penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak, dan
e. penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga hanya untuk penyelenggaraan
Jasa Konstruksi melalui Penedia Jasa yang menggunakan keuangan negara.
PP 22/2020
Pasal 62
Pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna .Iasa yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara dilakukan dengan menggunakan metode:
a. Tender atau Seleksi;
b. penunjukan langsung;
c. pengadaan langsung; dan
d. pengadaan melalui katalog elektronik.
======================================================
This Channel dedicated for share of any opinion, knowledge, philosophy, theory or regulation about procurement in Indonesia.
Endorse all of sustainability issues in green public procurement.
==========================
Perpres 16/2018 - 12/2021
Pasal 33
(1)Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:
a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh Pengguna; atau
b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
PP 14/2021
Pasal 70G
(1) Persiapan penyelenggaraan J a s a Konstruksi melalui Penyedia J a s a meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. reviu dan penetapan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
b. penetapan rancangan detail (detailed engineering design) untuk pemilihan Penedia Jasa Pekeriaan Konstruksi;
c. penyusunan dan penetapan pagu pekerjaan;
d. penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak, dan
e. penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga hanya untuk penyelenggaraan
Jasa Konstruksi melalui Penedia Jasa yang menggunakan keuangan negara.
PP 22/2020
Pasal 62
Pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna .Iasa yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara dilakukan dengan menggunakan metode:
a. Tender atau Seleksi;
b. penunjukan langsung;
c. pengadaan langsung; dan
d. pengadaan melalui katalog elektronik.
======================================================
This Channel dedicated for share of any opinion, knowledge, philosophy, theory or regulation about procurement in Indonesia.
Endorse all of sustainability issues in green public procurement.
Комментарии