Jaminan Pelaksanaan dalam e-Purchasing

preview_player
Показать описание
Join this channel to get access to perks:
==========================
Perpres 16/2018 - 12/2021
Pasal 33
(1)Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:
a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh Pengguna; atau
b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.

PP 14/2021
Pasal 70G
(1) Persiapan penyelenggaraan J a s a Konstruksi melalui Penyedia J a s a meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. reviu dan penetapan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
b. penetapan rancangan detail (detailed engineering design) untuk pemilihan Penedia Jasa Pekeriaan Konstruksi;
c. penyusunan dan penetapan pagu pekerjaan;
d. penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak, dan
e. penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga hanya untuk penyelenggaraan
Jasa Konstruksi melalui Penedia Jasa yang menggunakan keuangan negara.

PP 22/2020
Pasal 62
Pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna .Iasa yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara dilakukan dengan menggunakan metode:
a. Tender atau Seleksi;
b. penunjukan langsung;
c. pengadaan langsung; dan
d. pengadaan melalui katalog elektronik.
======================================================
This Channel dedicated for share of any opinion, knowledge, philosophy, theory or regulation about procurement in Indonesia.
Endorse all of sustainability issues in green public procurement.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

inti dari penjelasannya adalah aturan pepres tidak mengharuskan pengadaan barjas melalui e purchasing menggunakan jaminan pelaksanaan maupun jaminan pemeliharaan, namun untuk menjaga / mengamankan hal hal yg tidak diinginkan boleh menggunakan jaminan tersebut

apunkhalimah
Автор

apa perbedaan e-katalog dengan e-purchasing

nyamukgatal
Автор

Pak tolong juga di jelaskan terkait jaminan penawaran masa berlaku jaminan dan cara penyampaian jaminan penawaran asli, cara menghitung masa berlaku bagaimana kalau masa berlaku di lebihkan dari yg di persyaratkan, batas akhir pemasukan jaminan penawaran khsus untuk yg tidak di sampaikan secara langsung yg di kirim melalui jasa Pos atau expedisi lainnya.

amranacs
Автор

Ijin bertanya Pak Samsul,
Terkait statement "Apabila kontrak tidak bisa ditandatangani secara bersama apabila jaminan pelaksanaan tidak disampaikan oleh penyedia", dasar dokumen apa yang bisa digunakan penyedia untuk mengajukan jaminan pelaksanaan ke Bank, jika tender biasanya dasarnya SPPBJ untuk mengurus jaminan pelaksanaan, untuk e purchasing seperti apa nggih pak?

rionaldiwikayuniatmoko
Автор

pengadaan apa saja yang boleh e-purchasing?

davidsitompul
Автор

Izin nanya pak samaul, jika jaminan pelaksanaan terlambat diklaim oleh ppk dàn pihak penjamin tidak bersedia mencairkan jaminan, sehingga negara diřugikan, siapakah yg bertanggungjawab atas kerugian tersebut .., ? Mohon pencerahannya pak

gunturguntur
Автор

mas saya mau tanya, untuk daerah dki, misal nih, misalnya doang, saya jual bakwan masuk di e-katalog, nah, misal saya sebagai penyedia, apakah saya harus modal barang dulu buat saya anter ke instansi? baru nanti instansi nya bayar kesaya dengan tempo misalnya 1 minggu setelah barang diterima? dan apakah sebaliknya, instansi bayar kesaya DP dulu 50 persen, nanti barang saya kirim, setelah saya kirim, langsung dilunasi? "anggap ini pakai anggaran daerah pemda", mohon pencerahannya? trima

nyamukgatal
Автор

Geser sedikit tny pak karna pernah ad di video bapak sebelumny ..

Untuk persyaratan SKN Sisa kemampuan nyata apakah msh diberlakukan ?? Infony dihapuskan tp di PDF LKPP perbedaan 2018 sama 2021 ga da saya temuka tentang SKN

nugrahoratama
Автор

Maaf sebelumnya pak ramli, apa saya salah lihat ya pak, dimana saya tdk melihat ada pasal 21 di uu no 1 tahun 2024 tentang apa pak ?

refnedisyamsuri
Автор

Maaf out of topic pak, kalo utk jaminan pemeliharaan itu termasuk pekerjaan apa saja pak?
Kalo boleh dibuatkan konten juga utk jaminan pemeliharaan pak dasar aturan am teknisnya 😃

deeniiswandi