Memahami Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

preview_player
Показать описание
UU Jasa Konstruksi sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU Cipta Kerja menjelaskan pilihan pertama penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi adalah musyawarah untuk mufakat baru selanjutnya dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa yang terdiri atas mediasi, konsilisasi, dan arbitrase.

Dua tahap upaya penyelesaian sengketa yaitu mediasi dan konsiliasi dapat digantikan dengan Dewan Sengketa yang bertujuan untuk menyederhanakan proses agar mencapai hasil yang lebih cepat, murah, dan mengutamakan kesepakatan yang saling menguntungkan.

Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai Dewan Sengketa sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa yang sekaligus berfungsi sebagai upaya mencegah dan menyelesaikan jika terjadi sengketa.

Keynote Speaker:
- Dr. Ir. Putut Marhayudi, M.M., MBA., CCMs., IPU

Narasumber:
- Ellis Sumarna, S.E., M.M
- Immanuel Bonardo H, S.T., M.T
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

selamat sore pk putut.
saya pk nipa dari karangasem bali..
yg sering tsnya tsnya Bpk saat memberikan bimtek di karangasem.
salut utk dewan sengketa konstruksi.
smg dpt memberikan solusi kedepan terkait carut marutnya jasa konstruksi di Indonesia
rahayu

nyomannipa