filmov
tv
Kembali ke Rutan Bareskrim, Polri Tegaskan Bharada Richard Eliezer Tak akan dapat Perlakuan Khusus
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
Meski menjadi terpidana kasus yang memperoleh atensi besar dan berstatus justice colaborator, Bareskrim Polri menegaskan bakal memberi perlakuan yang sama dengan penghuni rutan lainnya.
"Betul RE dititipkan kembali di Rutan Bareskrim Polri. Namun tidak ada perlakukan khusus," kata Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat dihubungi pada Selasa (28/2/2023).
Perlakuan itu tercermin dari sel yang akan ditempati Richard nantinya.
Menurut Kombes Gatot, Richard tidak akan ditempatkan di sel khusus.
"Adapun kamar selnya sama dengan tahanan lain," katanya.
Meski demikian, Richard tetap memperoleh haknya sebagai justice collaborator yaitu pengamanan tambahan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ada pengamanan tambahan dari LPSK," ujarnya.
Sebagai informasi, awalnya Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan Richard ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat kemarin, Senin (27/2/2023).
Namun pada hari yang sama, dia diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pihak Ditjenpas Kemkumham pun telah menjelaskan alasan pengembalian Richard ke Rutan Bareskrim Polri.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.
"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.
Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.
"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ujarnya.
Sementara dari pihak LPSK membenarkan bahwa penahanan Richard di Rutan Bareskrim didasari pada faktor keamanannya.
"Sebenarnya itu ada beberapa pertimbangan yang tidak potensi dan sebagainya sebenernya kita juga sudah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di lapas Salemba tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya," kata Sakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/2/2023).
Kendati demikian, Susi enggan membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan tersebut.
Terpenting kata Susi, salah satu alasannya yakni perihal kondisi keamanan dari Bharada E yang diketahui berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara ini.
"Yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail," ujar Susi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Meski menjadi terpidana kasus yang memperoleh atensi besar dan berstatus justice colaborator, Bareskrim Polri menegaskan bakal memberi perlakuan yang sama dengan penghuni rutan lainnya.
"Betul RE dititipkan kembali di Rutan Bareskrim Polri. Namun tidak ada perlakukan khusus," kata Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat dihubungi pada Selasa (28/2/2023).
Perlakuan itu tercermin dari sel yang akan ditempati Richard nantinya.
Menurut Kombes Gatot, Richard tidak akan ditempatkan di sel khusus.
"Adapun kamar selnya sama dengan tahanan lain," katanya.
Meski demikian, Richard tetap memperoleh haknya sebagai justice collaborator yaitu pengamanan tambahan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ada pengamanan tambahan dari LPSK," ujarnya.
Sebagai informasi, awalnya Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan Richard ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat kemarin, Senin (27/2/2023).
Namun pada hari yang sama, dia diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pihak Ditjenpas Kemkumham pun telah menjelaskan alasan pengembalian Richard ke Rutan Bareskrim Polri.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.
"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.
Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.
"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ujarnya.
Sementara dari pihak LPSK membenarkan bahwa penahanan Richard di Rutan Bareskrim didasari pada faktor keamanannya.
"Sebenarnya itu ada beberapa pertimbangan yang tidak potensi dan sebagainya sebenernya kita juga sudah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di lapas Salemba tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya," kata Sakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/2/2023).
Kendati demikian, Susi enggan membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan tersebut.
Terpenting kata Susi, salah satu alasannya yakni perihal kondisi keamanan dari Bharada E yang diketahui berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara ini.
"Yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail," ujar Susi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco