SIAP KAWAL PEMERINTAHAN BARU, DPR TAMBAH 2 KOMISI DAN 1 BADAN

preview_player
Показать описание
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyatakan akan ada penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai bentuk kesiapan DPR RI dalam mengawal Pemerintahan baru Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029. Penambahan ini di antaranya yakni dua komisi dan satu badan.

Adapun terkait dengan mitra dari tiap komisi, tambahnya, akan diumumkan setelah Pemerintahan terpilih mengumumkan kementeriannya terlebih dahulu. Selain penambahan dua komisi, DPR RI juga akan menambah satu badan, yakni Badan Aspirasi Masyarakat. #pimpinandpr #dprbaru

SUBSCRIBE, LIKE, FOLLOW AND SHARE MEDIA SOSIAL DPR RI

Youtube Channel:

Twitter:

Facebook Fan Page:

Instagram:

TV Parlemen:

Radio Parlemen:

Homepage :

DPR RI berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat antara lain melalui Media Sosial DPR RI. Sekarang, cukup mengakses Akun Resmi Media Sosial DPR RI, kita sudah bisa melihat berbagai kegiatan DPR RI.

#KenalDPR
#edupolDPR
#ParipurnaDPR
#DPRRI
#FungsiLegislasi
#FungsiPengawasan
#FungsiAnggaran
#KunkerDPR
#MilenialDPR
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Knpa gaji honorer belum keluar selama 2 Bu dewan di kab kota di Sultra, Kolaka timur dan lainya

SulqoimadKolaka
Автор

Keberadaan Partai Politik diperlukan dan penting. Partai Politik harus ditata supaya Negara ini tidak liar dan supaya Negara ini tidak terlalu banyak mempunyai parlemen jalanan seperti banyaknya demonstrasi, buzzer, tukang propaganda, provokator, tukang penghasut, tukang adu domba, Lembaga Survei dlsb.

Negeri ini rusak disebabkan oleh Para Politikus dan kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten.

Negara ini bisa maju dengan cepat, syaratnya adalah :
1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
2. Jumlah Partai Politik harus dibatasi, jangan terlalu banyak.
3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak & kompeten.

Terkait Jumlah Partai Politik, berapakah idealnya Jumlah Partai Politik di Indonesia ?
Apakah 2, 3, 5, 10, 20, 30 atau tak terbatas ?
Atau tergantung keinginan rakyat ? Siapakah rakyat itu ?

Jika Jumlah Partai Politik ada sekitar 20, Apakah efektif & efisien ? Apakah tidak ruwet ? Bagaimana sistem & manajemen pemilu yg dilakukan oleh KPU ? Apakah nantinya anggota KPPS tidak banyak yg mati karena kelelahan akibat padatnya proses kegiatan di TPS ?

Negara Republik Indonesia adalah Negara besar dg jumlah penduduk besar. Semakin besar suatu negara, maka jumlah Partai Politik harus semakin sedikit supaya optimal dalam koordinasi dan tidak kontraproduktif serta supaya efektif & efisien dalam pencapaian tujuan bernegara.

Negara harus mempunyai UU Partai Politik yg jelas, tegas dan komprehensif sehingga untuk mendirikan sebuah Partai Politik baru haruslah melewati persyaratan yg ketat dan selektif.

Catatan :
Dalam Sejarah Kuno Tatanan Sosial masyarakat suku2 Nusantara, ada 3 Kelompok (Partai) yg mewakili dalam menjalankan Pemerintahan, yaitu :
1. Kaum Agama (Ulama)
2. Kaum Aristokrat (Ahli Adat dan Budaya)
3. Kaum Demokrat (Cendekiawan & Para Anak muda cerdik pandai).

malifcandramata
Автор

Partai Politik ini kadang2 fungsinya adalah sebagai kendaraan bagi manusia2 lapar dan haus kekuasaan.

Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) adalah suatu kesempatan dan fasilitas untuk mengakomodasi kepentingan orang2 yg mencari pekerjaan, mencari makan, dan untuk menyenangkan raga manusia2 bejat dg memuaskan nafsu syahwat dan keserakahannya.

Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.

Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.

Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis.

Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka :
1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak & kompeten.


Adanya Koalisi beberapa Partai Politik di Pemerintahan menandakan bahwa Ketatanegaraan dan sistem perpolitikan di negara tsb tidak stabil dan ringkih.

Pemerintahan yg terbentuk dari Koalisi beberapa Partai Politik tidak akan pernah bisa konsentrasi dan fokus dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya.

Koalisi itu bisa juga diartikan sebagai bagi2 kekuasaan. Dan hal ini sangat tidak baik dan berbahaya bagi Pemerintahan yg berkuasa.

Karena dengan adanya koalisi tsb, pelaksanaan program2 pembangunan itu tidak akan pernah fokus dan ter-arah, karena Partai2 yg tergabung dalam koalisi akan membawa misi & agendanya masing2, sehingga akhirnya kabinet menjadi kacau balau tidak terkoordinasi dengan baik seperti yg terjadi pada Pemerintahan saat ini.

Sebegitu banyaknya jumlah Partai Politik di Indonesia, tetapi untuk mencari dan menetapkan Capres/Cawapresnya sangatlah sulit dan berliku2, ruwet, rumit dan bertele2, dan nanti pasti hasil akhirnya tidaklah optimal. Sehingga betul2 tidak efektif & tidak efisien. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir.
Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.

Banyak para Pembantu Presiden seperti Menteri dan Pejabat setingkat Menteri yg diisi oleh orang2 Partai Politik yg tidak kompeten, sangat berbeda dibanding Menteri2 di era Orde Baru yg berkualitas dan kompeten. Sehingga akhirnya Pemerintahan dari koalisi betul2 tidak efektif & tidak efisien. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi.
Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.

Sejak reformasi tahun 1998, pemerintah sering melakukan pergantian menteri atau reshuffle kabinet, persis seperti yg sering dilakukan oleh rezim Orde Lama. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi.
Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.

Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan bangsa ini menjadi kontraproduktif.

Negara dan Pemerintah disibukkan oleh huru-hara Pemilu ini. Habis waktu, tenaga dan biaya untuk ber-hura2 dan euphoria dg permainan politik ini, sungguh pekerjaan yg mubazir dan sia2, tidak bermanfaat.

Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif & tidak efisien.

Pertanyaan :
Kapan harga minyak goreng dan harga telur bisa turun ? Kapan harga BBM dan listrik bisa turun ? Kapan pajak bisa turun ? Kapan korupsi bisa hilang ? Kapan perdagangan narkoba bisa hilang dari negeri ini ? Kapan biaya pendidikan bisa murah ? Kapan rakyat dan bangsa ini akan sejahtera, adil dan makmur, dst, dst...?

Negara Republik Indonesia ini unik dan tentu berbeda dengan banyak negara lainnya di dunia.

Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian & cita2 kemerdekaan, serta untuk kemaslahatan masyarakat & bangsa, dan supaya Lembaga KPU & BAWASLU fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien, tidak mubazir dan dapat dipercaya, serta Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres), maka :

1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak & kompeten.


Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.

Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.

Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.

Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.

Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).

Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.

Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.

Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.

Karena sistem dipenyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.

malifcandramata
Автор

*Indonesia Darurat Narkoba*

Kata dan kalimat ini sudah sering kita dengar dan kita sudah bosan mendengarnya.

Penyelundupan narkoba ber-ton2 tiap tahun masuk ke Indonesia melalui perairan, seperti yg pernah tertangkap di perairan Riau, Aceh, Kalimantan, Banten, Teluk Jakarta dll.

Dan yang lebih parah lagi, sekarang ini banyak pabrik narkoba berada di Indonesia.

Ini artinya para Produsen dan Pengedar Narkoba tidak segan dan tidak takut dengan Peraturan dan UU Narkoba Negara Republik Indonesia.

Negeri ini sangat aneh, padahal BNN dan Direktorat Narkoba Polri sudah mengetahui jaringan peredaran narkoba di Indonesia, sudah mengetahui siapa saja pemainnya, jaringannya bagaimana, arah pergerakannya kemana, siapa pembeli dan penjualnya, tetapi peredaran narkoba tetap tidak bisa dikendalikan malah semakin besar dan liar.

Negeri ini sudah kacau balau, bangsa ini sudah rusak, rakyat terbiasa dg perbuatan kriminal dan maksiat.

Pecandu narkoba sudah menjadi beban bagi negara. Di Negeri ini banyak orang miskin dan kelaparan, lebih bermanfaat memberi makan orang miskin daripada merehabilitasi pecandu narkoba.

Sudah seharusnya para pengedar narkoba ini dihukum mati.

Catatan :
Saya sudah menyampaikan hal tsb, dan anda sebagai pejabat terkait yg bertanggung-jawab terhadap keselamatan rakyat dan bangsa ini, termasuk harus menyelamatkan para generasi penerus.

malifcandramata