Panduan Aplikasi E-Court Pengguna Lain (Non Advokat)

preview_player
Показать описание
Untuk memberikan kemudahan berperkara di Pengadilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik atau disebut E-Court, sekaligus sebagai pembaruan dari PERMA 3 Tahun 2018.

Aplikasi E-Court dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar (Advokat) dan Pengguna Lain, yang terdiri dari Perorangan, Kuasa Insidentil, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, Kementerian dan Lembaga (BUMN, BUMD).
Berikut kami tampilkan prosedur pendaftaran akun bagi Pengguna Lain (Perorangan) sampai dengan pendaftaran perkara menggunakan aplikasi E-court disertai Bahasa Isyarat.

Daftar perkara menjadi lebih mudah, murah dan cepat.

Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat media informasi:
Facebook: PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
Juru Bahasa Isyarat: Fina Fauziah Affan

#YukDaftarPerkaraLewatE-Court
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Mangataabbbb..semangat berbenah semangat berinovasiii💪💪💪

viviameliaervanda
Автор

Luar biasa sangat inovatif dan membantu masyarakat sekali...👍

adisupriadi
Автор

assalamualaikum sebelumnya mohon maaf, perkenalkan nama saya Ilham Subiyantoro dari jurusan HUKUM EKONOMI SYARIAH, UIN satu Tulungagung perwakilan kelompok 4 mata kuliah Administrasi Peradilan, mendapatkan tugas UAS mengenai observasi efektifitas penggunaan e-court, apakah bapak/ibu berkenan?🙏

m.ilhamsubiyantoro
Автор

Kalau pendaftaran akun kantor hukum / LBH bagaimana..?

randarisgiantana