filmov
tv
Penyebab Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Pengacara Dedi Ungkap Alasan Tak Hadir
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, terhadap anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022), berlangsung hanya 5 menit.
Anne Ratna Mustika selaku penggugat atau pemohon gugatan cerai datang ke ruang sidang. Dia ditemani keluarga.
Sedangkan tergugat, yaitu Dedi Mulyadi, tidak hadir ke persidangan dan diwakili oleh pengacaranya, Ojat Sudrajat.
Sidang perceraian Ambu Anne dan Dedi Mulyadi dimulai sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama Umar Bin Khattab.
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh hakim Lia Yuliati dan dua anggotanya, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.
Awak media yang meliput sidang ini dipersilakan mengambil gambar sekira 2 menit, kemudian diminta keluar karena sidang hanya boleh diikuti keluarga.
Sidang pertama gugatan cerai istri Dedi Mulyadi ini hanya berlangsung sekitar hanya 5 menit.
Dan setelahnya Anne Ratna Mustika selaku penggugat keluar dari ruang sidang dan langsung menuju ke kendaraannya.
Saat menghadapi awak media Ambu Anne tampak santai, meski terlihat juga dia sedikit gugup.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar. Tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Ambu Anne.
Dia menjelaskan sidang berlangsung singkat karena hanya memeriksa identitas dua pihak yang tengah bertikai.
"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan ke agenda mediasi. Persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Ambu Anne.
Ketika ditanya alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, dia tidak menjawabnya.
Dirinya hanya meminta untuk didoakan yang terbaik.
"Yah ada lah, doakan saja terbaik dan berjalan lancar," ujar Ambu Anne.
Untuk sidang selanjutkan diagendakan pada tanggal 19 Oktober 2022, dengan agenda mediasi menghadirkan Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi hingga pembahasan pokok perkara.
Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Istri
Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, menjelaskan soal ketidakhadiran kliennya, yakni karena sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditunda.
Dia juga mengungkapkan alasan pihaknya menolak persidangan ini.
Gugatan perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu ditolak Dedi Mulyadi karena salah alamat.
"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Ojat usai persidangan.
Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang.
Padahal, Dedi Mulyadi secara administratif masih beralamat di Purwakarta.
"Jadi kami tolak, kami mohon untuk perubahan alamat, yang awalnya ke alamat Subang dipindah ke Purwakarta, karena rumah Pak Dedi itu di Pesawahan Purwakarta," katanya.
Selain itu juga, kata Ojat, pihaknya juga belum mengetahui alasan Anne Ratna Mustika sampai menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Hal itu juga dikarenakan baik pengacara maupun Dedi Mulyadi belum menerima surat panggilan persidangan.
"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kita nggak tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi karena kami menolak gugatan yang salah alamat itu," beber dia.
Kedatangan dirinya ke Pengadilan Agama ini sebagai kuasa hukum Dedi Mulyadi, kata Ojat, karena mengetahuinya dari pemberitaan media dan untuk menghormati majelis hakim.
"Kang Dedi Mulyadi belum ada surat panggilan, bahkan nggak tau isi suratnya karena nggak menerima. Hari ini datang kami tahu karena dari media dan menghormati saja," beber dia.
Tahapan sidang cerai Dedi Mulyadi
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa mengatakan Anne Ratna Mustika datang mendaftarkan gugatan cerai terhadap suami, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Agama pada 19 September 2022.
Gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi ini tercatat dalam Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
"Ya jadi pada saat itu Bu Anne sendiri yang mengajukan gugatan ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan Agama Purwakarta," ujar Asep.
Dia menerangkan, untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022, dengan agenda menghadirkan antara penggugat dan tergugat untuk mediasi.
"Bila keduanya hadir, baik yang menggugat maupun tergugat, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," ujar Asep.
Namun, bila mediasi tidak berhasil, kata Asep, persidangan akan berlangsung dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat sendiri, yaitu Anne Ratna Mustika, atau bisa dibacakan oleh salah seorang majelis hakim.
Anne Ratna Mustika selaku penggugat atau pemohon gugatan cerai datang ke ruang sidang. Dia ditemani keluarga.
Sedangkan tergugat, yaitu Dedi Mulyadi, tidak hadir ke persidangan dan diwakili oleh pengacaranya, Ojat Sudrajat.
Sidang perceraian Ambu Anne dan Dedi Mulyadi dimulai sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama Umar Bin Khattab.
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh hakim Lia Yuliati dan dua anggotanya, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.
Awak media yang meliput sidang ini dipersilakan mengambil gambar sekira 2 menit, kemudian diminta keluar karena sidang hanya boleh diikuti keluarga.
Sidang pertama gugatan cerai istri Dedi Mulyadi ini hanya berlangsung sekitar hanya 5 menit.
Dan setelahnya Anne Ratna Mustika selaku penggugat keluar dari ruang sidang dan langsung menuju ke kendaraannya.
Saat menghadapi awak media Ambu Anne tampak santai, meski terlihat juga dia sedikit gugup.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar. Tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Ambu Anne.
Dia menjelaskan sidang berlangsung singkat karena hanya memeriksa identitas dua pihak yang tengah bertikai.
"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan ke agenda mediasi. Persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Ambu Anne.
Ketika ditanya alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, dia tidak menjawabnya.
Dirinya hanya meminta untuk didoakan yang terbaik.
"Yah ada lah, doakan saja terbaik dan berjalan lancar," ujar Ambu Anne.
Untuk sidang selanjutkan diagendakan pada tanggal 19 Oktober 2022, dengan agenda mediasi menghadirkan Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi hingga pembahasan pokok perkara.
Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Istri
Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, menjelaskan soal ketidakhadiran kliennya, yakni karena sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditunda.
Dia juga mengungkapkan alasan pihaknya menolak persidangan ini.
Gugatan perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu ditolak Dedi Mulyadi karena salah alamat.
"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Ojat usai persidangan.
Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang.
Padahal, Dedi Mulyadi secara administratif masih beralamat di Purwakarta.
"Jadi kami tolak, kami mohon untuk perubahan alamat, yang awalnya ke alamat Subang dipindah ke Purwakarta, karena rumah Pak Dedi itu di Pesawahan Purwakarta," katanya.
Selain itu juga, kata Ojat, pihaknya juga belum mengetahui alasan Anne Ratna Mustika sampai menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Hal itu juga dikarenakan baik pengacara maupun Dedi Mulyadi belum menerima surat panggilan persidangan.
"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kita nggak tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi karena kami menolak gugatan yang salah alamat itu," beber dia.
Kedatangan dirinya ke Pengadilan Agama ini sebagai kuasa hukum Dedi Mulyadi, kata Ojat, karena mengetahuinya dari pemberitaan media dan untuk menghormati majelis hakim.
"Kang Dedi Mulyadi belum ada surat panggilan, bahkan nggak tau isi suratnya karena nggak menerima. Hari ini datang kami tahu karena dari media dan menghormati saja," beber dia.
Tahapan sidang cerai Dedi Mulyadi
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa mengatakan Anne Ratna Mustika datang mendaftarkan gugatan cerai terhadap suami, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Agama pada 19 September 2022.
Gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi ini tercatat dalam Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
"Ya jadi pada saat itu Bu Anne sendiri yang mengajukan gugatan ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan Agama Purwakarta," ujar Asep.
Dia menerangkan, untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022, dengan agenda menghadirkan antara penggugat dan tergugat untuk mediasi.
"Bila keduanya hadir, baik yang menggugat maupun tergugat, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," ujar Asep.
Namun, bila mediasi tidak berhasil, kata Asep, persidangan akan berlangsung dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat sendiri, yaitu Anne Ratna Mustika, atau bisa dibacakan oleh salah seorang majelis hakim.