Polri Limpahkan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung

preview_player
Показать описание
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, telah mengirimkan berkas perkara kasus penghapusan red notice, atau notifikasi interpol untuk buronan Djoko Tjandra, ke Kejaksaan Agung. Berkas dilimpahkan pada Rabu, 2 September 2020. Kepala Baguan Penerangan Umum DIvisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan untuk empat tersangka, yakni Prasetio Utomo, Tommy Sumardi, napoleon Bonaparte dan Djoko Tjandra. Keempatnya pun akan segera disidang.

Ikuti Twitter kami di @jawapostv
Facebook jawapostv
Instagram @jawapostvofficial
Subcribe Youtube

jawapostv Paling Indonesia!
frekuensi 60 UHF

Jangan lupa subcribe youtube channel jawapostv.
Рекомендации по теме