Kuasa Hukum Prabowo - Sandi Pertanyakan Status Jabatan Maruf Amin di Dua Bank Syariah

preview_player
Показать описание

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).

Bambang mengatakan, kedatangannya bersama tim adalah untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.

Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.

Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).

Bambang mengatakan, tim hukum mempersoalkan itu setelah menjadi lawyers dan kemudian melakukan kajian.

Dalam kajian itu Bambang mengaku menemukan informasi tersebut.

"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom. Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" kata Bambang.

Ia mengatakan, bahkan timnya telah memotret laman dua bank yang disebutnya.

"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malem mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.

Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

BW juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkin
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

User : Halo pak kyai....
MA : Lho saya
User : Hallo pak
MA : Lho saya ini kyai dan dewan pengawas lho...
User : Hallo pak kyai cawapresss dewan pengawas
MA : Hallo juga....nah gitu yang lengkap...!!!!
User : OOhhh... memang kyai cebong pantes gila jabatan hahaha...!!!!

surgasudra
Автор

Politik adalah politik. Yang penting tujuannya tercapai. Bila tidak memungkinkan untuk bisa membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif maka bisa dicari-cari cara lain. Dan satu-satunya cara yang efektif adalah diskualifikasi, ini senjata yang mustajab bisa menang tanpa harus menang dalam pemilu.

Bukankah ketika Gus Dur berhasil dijatuhkan dahulu juga dicari-cari dahulu kesalahan-kesalahan pribadi atau kelemahannya sehingga rakyat nanti tidak akan percaya kepemimpinannya. Masih ingat awal tahun 2000an untuk menjatuhkan Gus Dur, dari isyu A tidak berhasil, diganti isyu B, tidak berhasil juga diganti isyu C dan seterusnya sampai dibuat isyu yang ke-5 baru jatuh yaitu Brunaigate dan Bulogate, padahal penyebab yang sesungguhnya tuntutan jatah menteri-menteri dalam kabinet dari partai-partai tertentu atas pembagian kekuasaan (yang tahu persis Pak Mahfud MD -- karena terlibat dalam lobi-melobi apa maunya partai-partai waktu itu). Lha Brunaigate dan Bulogate itu hanya alat saja tetapi sudah bisa mendiskualifikasi Gus Dur sebagai presiden. Lha kalau mencontoh yang ini, bisa diserang dengan berbagai cara terutama bersifat personal, kesalahan pribadi dicari-cari dari paslon tertentu itu akan efektif apabila kita meniru kasus pelengseran Gus Dur dahulu.

HaryantoSMPPaliyanGK
Автор

*""Orang Pintar banyak jurusnya, Kalah suara, Makar Gagal, pakai Jalur yang resmi siapa tahu walau kalah suara bisa Heran ini jaman-jaman edan orang kalah mengaku menang itu sudah aja jaman Edan, kalau gak Ngedan gak bakal menang dan main

devitaintanm
Автор

B.w Ente aja tim anies yg notabene org pemerintahan.
Punya KACA gag ?

juliankhan
Автор

hahha...
korek lagi-korek lagi..
jangan sampai gagal pak...
malu 7 keturunan...

nurdinbima
Автор

Katanya Tim Kuasa Hukum BPN orang2 pinter. Buat ngecek mana yang BUMN sama yang bukan BUMN aja gak ngerti caranya gimana.
Tuh cek disitu apakah ke2 Bank syariah itu termasuk BUMN?
Udah dibantu, mudah2an tambah pinter sedikit

jhonhisar
Автор

Tomy Suharto aja yg jadi presiden ..
01 mundur 02 mundur.
Biar mantap

fatizajholin
Автор

dngan cara mau menjatuhkn mbh yai ala hasil jatuh sendiri pra grombolan ngeyel udh kehabisan akl, gusti allah mboten sare

miaraniblitar
Автор

Kalah kalah aje gausha cr kesalahan orglaen

stephanimanis