filmov
tv
Kuasa Hukum Prabowo Akui Kuasa Hukum Jokowi Gunakan Pendekatan Konservatif
Показать описание
Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) preisden dan wakil presiden nomor urut 02 Pilpres 2019, Denny Indrayana mengakui, kuasa hukum paslon nomor urut 01 menggunakan pendekatan hukum konservatif atau tekstual terhadap Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dinyatakannya saat diskusi publik di sebuah kantor Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Denny menjelaskan, oleh sebab itu kuasa hukum paslon nomor urut 01 sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut banyak mempermasalahkan gugatannya sebagai pemohon yang mengarahkan MK untuk memperluas kewenangannya.
Menurut Denny, bila dilihat dari teks UU Nomor 7 tahun 2017, MK hanya berwenang mengadili hasil perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pasangan calon 01, kuasa hukumnya sampai saksi dan ahlinya itu melakukan pendekatan yang sangat tekstual, sangat prosedural, sangat konservatif dan karenanya memilih MK itu tunduk pada Undang Undang. Yaitu Undang Undang 7 tahun 2017, mereka katakan MK itu menghitung selisih suara saja," kata Denny Indrayana.
Namun, hal tersebut menurut Denny Indrayana tidak tepat, karena wewenang MK lebih luas, yaitu bisa menganulir Undang Undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Denny, MK bisa mengadili banyak hal dalam Pemilu, khususnya Pilpres 2019 termasuk kecurangan-kecurangan.
Oleh karena itu, dirinya berpijak pada asas Pemilu jujur dan adil yang terdapat di Undang Undang Dasar 1945 dalam menggugat hasil Pilpres 2019.
Sebagaimana diketahui, paslon nomor urut 02 menggugat hasil Pilpres 2019 melalui para kuasa hukumnya ke MK, beberapa waktu lalu.
Menurut paslon nomor urut 02, mereka menang Pilpres 2019 sebanyak 52 persen suara, berbeda dengan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan paslon nomor urut 01 yang menang sebanyak 55 persen suara.(*)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) preisden dan wakil presiden nomor urut 02 Pilpres 2019, Denny Indrayana mengakui, kuasa hukum paslon nomor urut 01 menggunakan pendekatan hukum konservatif atau tekstual terhadap Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dinyatakannya saat diskusi publik di sebuah kantor Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Denny menjelaskan, oleh sebab itu kuasa hukum paslon nomor urut 01 sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut banyak mempermasalahkan gugatannya sebagai pemohon yang mengarahkan MK untuk memperluas kewenangannya.
Menurut Denny, bila dilihat dari teks UU Nomor 7 tahun 2017, MK hanya berwenang mengadili hasil perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pasangan calon 01, kuasa hukumnya sampai saksi dan ahlinya itu melakukan pendekatan yang sangat tekstual, sangat prosedural, sangat konservatif dan karenanya memilih MK itu tunduk pada Undang Undang. Yaitu Undang Undang 7 tahun 2017, mereka katakan MK itu menghitung selisih suara saja," kata Denny Indrayana.
Namun, hal tersebut menurut Denny Indrayana tidak tepat, karena wewenang MK lebih luas, yaitu bisa menganulir Undang Undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Denny, MK bisa mengadili banyak hal dalam Pemilu, khususnya Pilpres 2019 termasuk kecurangan-kecurangan.
Oleh karena itu, dirinya berpijak pada asas Pemilu jujur dan adil yang terdapat di Undang Undang Dasar 1945 dalam menggugat hasil Pilpres 2019.
Sebagaimana diketahui, paslon nomor urut 02 menggugat hasil Pilpres 2019 melalui para kuasa hukumnya ke MK, beberapa waktu lalu.
Menurut paslon nomor urut 02, mereka menang Pilpres 2019 sebanyak 52 persen suara, berbeda dengan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan paslon nomor urut 01 yang menang sebanyak 55 persen suara.(*)
Комментарии