Detik-detik Buron Kasus Korupsi Anggaran PDAU Ditangkap saat Hadiri Pesta Pernikahan di Purworejo

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi ditangkap saat menghadiri pesta pernikahan.

Didik Prasetya ditangkap setelah sempat buron selama dua bulan.

Ia divonis bersalah atas penyelewengan anggaran PDAU Kabupaten Purworejo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim menjelaskan, Dirut PDAU itu dijemput paksa pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Hal itu dilakukan setelah Didik tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan.

Didik pun tidak mengetahui bahwa tim dari Tabur Kejari akan menjemputnya.

Didik yang sudah menjadi terpidana ini dijemput tanpa perlawanan.

Sebelumnya Didik ditetapkan sebagai buron kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo.

Didik Prasetya Adi melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada Didik.

Namun, pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit.

Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/12/2022).

Tetapi Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).

Issandi menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan TPK pada PN Semarang No. 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 16 Nopember 2022.

Didik dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan.

Sebagai informasi, Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021.

Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.

Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924.

Namun, keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.

Host: Yustina Kartika
VP: Reza Nova
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Sakitnya gk sberapa MALUNYA smpai ank cucu pak... Tu akibat makan uang haram..

bigbear
Автор

GASS KAN PAK HAKIM.💪🇮🇩💪 MISKINKAN MEREKAA☝️☝️💪🇮🇩💪

imamibnuhajar
Автор

malu maluin mau kaya jalan pintas maleng

マリリーナレニー
Автор

TINDAK TEGAS PARA PELAKU KORUPSI. MANTAP ❤️👍👍👍🙏🙏🙏

alyubi