BREAKING NEWS - PANSUS ANGKET HAJI DPR RI RDPU DENGAN STAF KHUSUS MENTERI AGAMA RI

preview_player
Показать описание
Pansus Angket Haji DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Staf Khusus Menteri Agama RI, Selasa, 10 September 2024. #PansusAngketHajiDPR #PansusDPR #PansusHaji #AngketHaji
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSCRIBE, LIKE, FOLLOW AND SHARE MEDIA SOSIAL DPR RI

Youtube Channel:

Twitter:

Facebook Fan Page:

Instagram:

TV Parlemen:

Radio Parlemen:

Homepage :

DPR RI berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat antara lain melalui Media Sosial DPR RI. Sekarang, cukup mengakses Akun Resmi Media Sosial DPR RI, kita sudah bisa melihat berbagai kegiatan DPR RI.

#KenalDPR
#edupolDPR
#ParipurnaDPR
#DPRRI
#FungsiLegislasi
#FungsiPengawasan
#FungsiAnggaran
#KunkerDPR
#MilenialDPR
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

*Pejabat Bejat*

Persoalan utama negeri ini adalah masalah manusia.

Tantangannya adalah bagaimana caranya supaya manusia2 yg jadi pejabat di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah manusia2 yg berakhlak dan kompeten.

Persoalan bangsa ini adalah persoalan manusia yg tidak berakhlak dan tidak bermoral.

Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.

Negeri ini sudah terlalu banyak masalah, bangsa ini sudah rusak, rakyat teraniaya dan terzalimi.

Negeri ini sudah dikuasai dan dikendalikan oleh manusia2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, dan pengecut yg suka mempermainkan dan melanggar hukum dan aturan.

Catatan :
Pejabat negeri ini banyak yg bejat dan tak berakhlak, menandakan bahwa mungkin masyarakatnya juga bersifat seperti itu.

malifcandramata
Автор

*KUHP (Tegas dan Mengikat)*

Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.

Negeri ini sudah terlalu banyak masalah dan Bangsa ini sudah rusak.

Untuk menyelamatkan Negara, bangsa dan generasi penerus, maka Negara harus menata dan me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat

Pemerintah bersama DPR harus me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat (hanya 5 item masalah), yaitu laksanakan :

1. Hukuman mati bagi para pemakai dan pengedar narkoba
2. Hukuman potong tangan bagi yang mencuri
3. Hukuman potong tangan dan rampas aset kekayaannya bagi yang korupsi
4. Hukuman mati bagi para pembunuh
5. Hukuman mati bagi para pemerkosa

KUHP ini harus tegas dan Fixed. Tidak ada lagi istilah hukuman minimal dan maksimal.

Jika KUHP ini sudah fixed, maka para Hakim dengan mudah memutuskan suatu perkara.

Jika terbukti seorang terdakwa pengedar narkoba, maka Hakim langsung menjatuhkan hukuman mati.

Jika seseorang mencuri atau korupsi senilai 10 gr emas maka hukumannya potong tangan, dan jika kurang dari 10 gr emas maka dicatat sebagai peringatan dan sampai 3x masih mencuri/korupsi maka dilakukan potong tangan.

Dan bagi para pembuat kejahatan dan kekacauan seperti para pembegal dan penganiaya diberi hukuman qisas.

Begitulah kira2 esensi isi KUHP tsb dan inilah solusi terbaik, simple, mudah, efektif, efisien dan adil.

Penjara dan Lapas dibubarkan saja karena tidak ada manfaatnya dan mubazir.

Jika negara dan pemerintah melakukan langkah-langkah seperti diatas tsb, maka Negeri dan bangsa ini akan selamat, damai, adil dan sejahtera.


Perhatikan KUHP terkait pencurian yaitu KUHP pasal 362 sd. 365.

Semua isi pasal dalam KUHP tsb hanya menjelaskan Hukuman Maksimal, tidak ada hukuman minimalnya.

KUHP terkait pencurian dg kekerasan, yaitu KUHP pasal 365 yg isinya sbb :

(Ayat 1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, ...

(Ayat 2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam...

(Ayat 3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati...

(Ayat 4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun...

Apa arti pasal 365 tsb ?

Semua ayat pada pasal tsb, hukumannya tertulis dengan kata2 "selama-lamanya".

Itu artinya jika seseorang terbukti mencuri, hukumannya bisa saja hanya dipenjara 5 tahun, 3 bulan atau 1 bulan, dst, dan keputusan tsb mutlak tergantung kepada hakim. Apakah hukuman tsb adil ???

Dalam hukum islam, jika seseorang terbukti mencuri maka hukumannya potong tangan. Seorang hakim di pengadilan hanya membuktikan saja, apakah benar si terdakwa terbukti mencuri ?. Jika terbukti mencuri, maka terdakwa pasti dihukum potong tangan. Pengadilannya simple, tidak bertele-tele, prosesnya cepat dan tidak perlu ada penjara.

Sesungguhnya negeri ini tidak mempunyai KUHP, atau negara ini bisa dikatakan negara liar.

KUHP yg ada saat ini adalah KUHP peninggalan Belanda, dimana tidak ada kepastian hukum, tidak adil, tidak mengikat, ruwet dan bertele-tele. Dari hal tsb dapat disimpulkan bahwa KUHP yang ada saat ini adalah tidak benar.

Terkait hal ini maka KUHP yg terkait kriminal berat perlu di Revisi Total.


Sering kita mendengar istilah "efek jera" dengan menghukum para pembuat kriminal.

Janganlah pernah berharap supaya seseorang menjadi jera setelah dia mendapat hukuman.

Hukuman diberikan kepada seseorang yang bersalah hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan dan membuat ketenteraman masyarakat, serta demi untuk menjalankan perintah Ilahi.

Misalnya seorang pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati oleh seorang hakim. Hakim hanya menjalankan tugasnya saja dan Hakim tidak boleh merasa kasihan kepada si terdakwa. Cukup sajalah Tuhan yang memaafkan si terdakwa.

Kemudian setelah hukuman dijatuhkan dan si terdakwa di eksekusi mati, maka kita semua termasuk pemerintah jangan berharap banyak bahwa akan ada efek jera terhadap yg lain.

Hukuman diberikan bukan mengharapkan efek jera. Kita tidak peduli "mau jera atau tidak".

malifcandramata
Автор

DPR KALAU SAYA BERIKAN KALIAN BEBERAPA DATA TERKAIT ALEX INI BEBERAPA OKNUM DI KEMENTERIAN AGAMA DAN MENTERINYE SY BISA BERIKAN SEMUANYE DAN INSYAALLAH SEMUANYE REAL N ORIGINAL DOKUMENT DAN DOKUMENT INI SEMUA DARI MULUT DAN TANGAN MEREKA SENDIRI SEPERTI TYPE DAN SUARA MEREKA BERBICARA DGN BEBERAPA DIANTARA MEREKA..LAGI2 DATA DARI MENTERI SETELAH ADANYE PANSUS DAN SETELAH ADA SAKSI DRI KEMENAK DIPERIKSA SEJAK ITU ADA BEBERAPA BUKTI TERUCAPKAN DARI MENTERI UTK BERIKAN ARAHAN KEPADA BEBERAPA SAKSI AGAR MEYAMPAIKAN BAGAIMANA.DAN JGB MENYEBUTKAN HAL YANG TIDAK SEPATUTNYA...DISINI SY YAKIN MMG ADA TERJADINYA KONG KALI KONG...ADA ADA BEBERAPA KALIMAT MASUKKAN KE REK PUTERI DAN ISTERINYA....HARUS USUT ITU DARI TARIKH ITU CUBA LIHAT NANTI DI REKENING YANG DI UCAPKAN ITU DARI DATE ITU DAN BEBERAPA HARI KEDEPAN ADA GAK DANA DANA YANG MASUK DI REKENING TSB DGN ANGKA YANG GADE ....MUDAH KALAU KITA USUT DRI DATA YANG ADA BISA TERKUAK SEMUANYA DARI SITU

FirdausT
Автор

Enek fungsi po ga si ...antri y pasti siap berangkat...siap bayar

abdullahrifai
Автор

Kacau ni barang ..ibada saja di ermain kan ..

tarsonkslksl