NASIB 4 Mafia Tanah di Area Sport Center, Ternyata Mantan Kepala Desa dan Ketua Kelompok Tani

preview_player
Показать описание

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Sumut menyerahkan 4 tersangka beserta barang bukti pemalsuan surat tanah oleh mafia di lahan milik PTPN ll yang akan dijadikan Sport Center di Deliserdang, Kamis (17/12/20), bertempat di Kantor Kejati Sumut.

Keempat tersangka tersebut dua di antaranya adalah mantan kepala desa dan PNS: Maradoli Dalimunte (61) Kades Desa Tumpatan Nibung dan Edy Zakwan (55) mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Serta dua tersangka lain adalah Ketua Kelompok Tani: Nuraini (58) yang merupakan Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang dan Nanang Kusnadi (44) Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Ini mafia kecilnya bg, tangkap yg kakap nya, tp Alhamdulillah ini sudah menjadi bukti bahwa hukum masih berjalan di Indonesia

bobbyrahman
Автор

Tangkap mafia tanah, jgn rakyat disusahkan

IrwanSyah-hxrh
Автор

kirain perbuatan seperti ini bebas dari proses hukum, hihihihihihi

madasiptpn