filmov
tv
Informasi Penting! Aturan Baru Pilkades Gimana Kalo Calonnya Cuma Satu | MSTV
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/Emew6wm6FQk/maxresdefault.jpg)
Показать описание
Informasi Penting! Aturan Baru Pilkades Gimana Kalo Calonnya Cuma Satu.
Dikutip dari akun Facebook ketua Maujana Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung, menerangkan, bahwa Warga Desa harus perhatian. Ada aturan baru tentang Pilkades yang harus kamu ketahui.
Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa adalah Undang Undang baru sudah ditetapkan dan diundangkan pada (25 April 2024), dan ada perubahan tentang syarat dan jumlah calon Kepala Desa di Pilkades.
Nah, gimana kalo cuma ada satu calon, ini penjelasannya. 1. Minimal Dua Calon, Sekarang Pilkades harus ada minimal dua calon. Kalo cuma satu calon, masa pendaftaran diperpanjang. ke 2. Perpanjangan Pertama Kalo tetep cuma satu calon setelah perpanjangan 15 hari, masa pendaftaran diperpanjang lagi selama 10 hari.
3. Musyawarah Mufakat: Kalo tetep cuma satu calon setelah perpanjangan kedua, Panitia Pilkades bersama BPD bakal menetapkan calon tersebut sebagai kepala desa melalui musyawarah mufakat.
Jadi, warga desa harus aktif mengajak orang lain untuk ikut nyalon agar ada pilihan di Pilkades. Kalo cuma ada satu calon, proses pemilihan akan berjalan melalui musyawarah mufakat.
Informasi ini penting buat kamu yang punya hak pilih di desa. Yuk, tetap awasi proses Pilkades kedepannya.
MSTV Melaporkan.
#video #videoviral #viralvideo #viralshort
Dikutip dari akun Facebook ketua Maujana Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung, menerangkan, bahwa Warga Desa harus perhatian. Ada aturan baru tentang Pilkades yang harus kamu ketahui.
Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa adalah Undang Undang baru sudah ditetapkan dan diundangkan pada (25 April 2024), dan ada perubahan tentang syarat dan jumlah calon Kepala Desa di Pilkades.
Nah, gimana kalo cuma ada satu calon, ini penjelasannya. 1. Minimal Dua Calon, Sekarang Pilkades harus ada minimal dua calon. Kalo cuma satu calon, masa pendaftaran diperpanjang. ke 2. Perpanjangan Pertama Kalo tetep cuma satu calon setelah perpanjangan 15 hari, masa pendaftaran diperpanjang lagi selama 10 hari.
3. Musyawarah Mufakat: Kalo tetep cuma satu calon setelah perpanjangan kedua, Panitia Pilkades bersama BPD bakal menetapkan calon tersebut sebagai kepala desa melalui musyawarah mufakat.
Jadi, warga desa harus aktif mengajak orang lain untuk ikut nyalon agar ada pilihan di Pilkades. Kalo cuma ada satu calon, proses pemilihan akan berjalan melalui musyawarah mufakat.
Informasi ini penting buat kamu yang punya hak pilih di desa. Yuk, tetap awasi proses Pilkades kedepannya.
MSTV Melaporkan.
#video #videoviral #viralvideo #viralshort