Inilah Deretan Pihak yang Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Ada LPSK hingga Mantan DPR

preview_player
Показать описание
#short
#jpu #jaksapenuntutumum #sidangsambo #sidang #bharadae #pembunuhanberencana #lpsk #akbarfaisal #ronnytalapesy

TRIBUN-VIDEO.COM - Tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E disayangkan oleh sejumlah pihak.

Sejumlah pihak yang kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mulai dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga mantan anggota DPR Akbar Faisal.

Salah satu pihak menyebut, tuntutan terhadap Bharada E semestinya di bawah 5 tahun.

Diketahui, dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E.

Di media sosial, tak sedikit warganet yang menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E.

Bahkan, nama Richard Eliezer pun trending di Twitter pada Rabu malam.

Berikut ini sejumlah pihak yang tidak sepakat dengan tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E:

1. Kuasa Hukum Bharada E

Pihak pertama yang tidak sepakat dengan tuntutan JPU adalah Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan JPU seakan tidak mempedulikan status justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama membongkar perkara yang dimiliki oleh kliennya.

"Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan kooperatif bekerja sama, saya pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat jaksa penuntut umum," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Padahal menurut Ronny, Bharada E sudah berupaya terus konsisten dalam mengungkap perkara peristiwa rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J secara rinci.

Selain itu Bharada E, kata Ronny juga konsisten berbicara jujur mulai dari proses penyidikan hingga perkara masuk persidangan.

"Kami melihat perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten ketika dia berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ujarnya.

2. Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Tak hanya Kuasa Hukum Bharada E, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga tidak sependapat dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E.

Kamaruddin mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E tidak memenuhi rasa keadilan.

Hal ini karena Bharada E yang memiliki pangkat terendah hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo yang memiliki pangkat tertinggi di Divisi Propam.

"Kenapa? Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam," jelas Kamaruddin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, anggota polisi seperti Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri saja tak kuasa melawan perintah Ferdy Sambo terlebih Bharada E.

"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan Enggak ada," jelasnya.

Lebih jauh, Kamaruddin menilai JPU tidak memperhitungkan faktor lain seperti keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Bharada E pascaperistiwa berdarah tersebut.

"Bharada E pun juga sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu di luar kemampuan dia," ucapnya.

"Harusnya tuntutan dia (Bharada E) itu di bawah lima tahun misalnya dua atau tiga tahun," ujarnya.

3. LPSK

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias juga menyayangkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E.

Menurut Susi, tuntutan hukuman itu tidak menghargai rekomendasi dari LPSK yang menyatakan Bharada E sebagai justice collabolator.

"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut Susi, tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC).

"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi.

4. Mantan anggota DPR Akbar Faisal

Mantan anggota DPR Akbar Faisal juga turut menyampaikan kekecewaaanya atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E.

Menurut Akbar Faisal, pengakuan Bharada E-lah yang menjadi pintu masuk terbongkarnya skenario Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Akbar Faisal melalui postingan di akun Twitternya, @akbarfaisal68, Rabu.

Penulis: Daryono
Editor: Salma Fenty
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Terlalu terlalu sekali rakyat kecil yg diperalat, kedepannya akan banyak bawahan yg hidupnya sederhana di manfaatkan oleh atasan yg pangkatnya tinggi

evinarti
Автор

Yg buka kasus kok malah dihukum berat 🤦‍♀️🤦‍♀️🤦‍♀️

titikkustiyati
Автор

Jika tdk ada Eliezer sbg JC mungkin sj jpu membebaskan sambo pd hal J sdh terbunuh krn perintah sambo kpd E...andai kejadian serupa terjadi kpd jpu atau keluarganya (yg dialami brigadir J) spy menangisi keputusan tuntutannya ini krn sblm demikian merasa benar sj jpu ini

dosimanurung
Автор

Hakim dan JPU kena air mata sihir si pc

srimrashidahsolat