KABAR GEMBIRA BAGI TENAGA HONORER NON ASN DAN EKS THK2

preview_player
Показать описание
#asn #honorer
Dalam SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut juga ditegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non-ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik. Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN. Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia. Data tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid karena pada beberapa sampel ditemukan data yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. “Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” jelas Alex.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Terimakasih menPAN RB semoga sehar selalu

elfinaengel
Автор

Sudah 20tahun hohorer, k2🙏kapan diangkat

Suzzana
Автор

Semoga semua tenaga non asn jadi pns amin 🙏

aprimika
Автор

utk tenaga tehnis perkantoran tidak pernah dibahas apa nasibnya...

baiqoktapujihamidiyanti
Автор

Hadir Om....
Sambil Nyortir Cerita ....
...

#SalamSatuData

darmawanpoetra
Автор

2014 THK2 Hanya 400 ribu, alasan pemerintah terlalu banyak Untuk angkat Otomatis THK2, 2016 Hanya 16.000 Nakes di angkat Otomatis, , , 2022 dilakukan pendataan no ASN, akhirnya jumlah Honorer membengkak sampai 2, 3 juta, makin kusut...

lidiasintia
Автор

Semoga kebijakan selalu adil.dan kami juga percaya dengan pemerintah daerah bisa dan sanggup memberikan yg terbaik untuk honorer thk2.mereka bekerja sudah bisa dibilang senior memahami tugas nya mematuhi aturan pemerintah daerah maupun pusat.dusipilin tertib menjalakan tugas sesuai aturan .yg utama kedisplinan tatatertib harus di miliki untuk honorer thk2. Semoga kita saling bantu membantu mendoakan agar terealisasi dan ruu disahkan

vitorasidwibawa
Автор

Ini bukan kabar Ini edaran pembiaran honorer mati perlahan.... Seharusnya SE pengangkatan honorer jdi ASN se-Indonesia

boniboni
Автор

Coba suratx berbunyi begini .ppk menghitung jumlah tenaga K2 dan non asn yang sudah terdaftar di data bus bkn agar menyiapkan berkasx .
Pppk mengangkat semua tenaga honorer yang sudah terdaftar untuk menjadi asn pppk.

jumadilawal
Автор

Memang untuk menjaga Kwalitas, transparansi dan keadilan pengangkatan Honorer harus lewat seleksi bukan pengangkatan langsung tanpa seleksi.

yossyherma
Автор

Apa bedanya eks thk 2 dan pelamar non asn sya kurang mengerti? Mohon penjelasan nya

andikajunior
Автор

Lucunya negeri ku ini orang yg sdh mengabdi lama 5 sampai15 thn tidak di angkat menjadi PNS yg diangkat orang2 yg baru lulus kuliah buka formasinya lagi hanya guru dan tenaga kesehatan...miris benar beda dgn pemerintahan sebelumnya honorer yg sdh mengabdi diangkat..

yudiyansenkundiman
Автор

Kami yg teknis tolong samain nanti sama nakes agar punya afirmasi tempat kerja kalo tes!!!

elisyt
Автор

Tolong di jelaskan mid, maksd tidak di berlakukan semua esk thk2 dan non ASN, masalah pengahapusan honorer 28 November 203, maksdnya gimna, apakah tergantung daerah masing masing, padahal kan surat tersebut bersifat nasional, tidak mungkinlah hanya daerah daerah tertentu, tolong di jelaskan, agar tidak ada informasi nya simpang siur

iksanpernando
Автор

Pak seluruh K2 itu sedikit lagi coba data yang SDH masuk hk2 diangkat menjadi PNS cz SDH 35 ke atas semua cz SDH lama menghonor itu yg perlu dipikirkan

lenaethanew
Автор

Pemerintah terlalu plin plan kalo yang sudah masuk data bas bkn itu di angkkt semua sudah orang kerjax sudah jelas surat perjanjian mutlak sudah mau apalagi cobak.habis2n anggaran buat rapat saja .

jumadilawal
Автор

Terus yg tdk kedata bkn gimana mohon penjelaskan sedangkan mengabdi sudah lama mulai thn 2005 s/d sekarang mohon penjelasan apa di hentikan.

mohtaufik
Автор

Nakes di kab kami tidak ada cuma menerima guru😭

Ramaniati
Автор

Kk mohon bertanya....apakah yg di kataan tenaga non asn para tenga yg di data pada taun 2022 ke portal bkn ya bg?

NISAXXXX-uy
Автор

berarti kita Non ASN aman ka, sama dengan K2 k

swarridrajatbekti