Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi seusai JPU Bacakan Dakwaan Ferdy Sambo: Keberatan

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, mengungkapkan pihaknya keberatan atas surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (17/10/2022).

Sebelumnya, sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Senin (17/10/2022) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

JPU telah membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo, mulai dari awal kasus di Magelang hingga terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Setelah mendengar surat dakwaan, kami hendak mengajukan nota keberatan (eksepsi)," kata Arman Hanis dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin siang.

Menurut KBBI, eksepsi adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.

Sebelumnya, sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Senin (17/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB, disiarkan sreaming.

Ferdy Sambo dan tersangka lain, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf akan disidang di PN Jaksel.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terlebih dahulu pada Senin pagi, pukul 10.00 WIB.

Sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo telah dilakukan, kini sidang tersebut masih berlangsung.

Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.

Kemudian, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Рекомендации по теме