LAKSDA TNI (PUR) SOLEMAN B PONTO: AGAR EFEKTIF MEMBERANTAS T3RORISME, UU NO.5 TH 2018 HARUS DIREVISI

preview_player
Показать описание
Salah satu penyebab tidak efektifnya pemberantasan t3rorime selama ini karena ada masalah mendasar dalam Pasal 43 UU No.5 Tahun 2018. Demikian analisa dari Pengamat Intelijen dan Kepala BAIS TNI 2011-2013 Laksda TNI (Pur) Soleman B Ponto.

Apakah UU No. 5 Tahun 2018 perlu direvisi? Ikuti penjelasan Soleman B Ponto dalam wawancaranya bersama Rudi S. Kamri dalam video ini.

#RevisiUU5_2018 #SolemanPonto #BNPT #TNI #RudiKamri

Untuk Menjaga Indonesia !!!
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

WAHAI WNI Mari Dukung PELARANGAN IDEOLOGI KHILAFAH di Bumi NKRI!

peaceman
Автор

Mantap dan Setuju Pak Ponto. Ayo Pak Rudi Segeralah Bicarakan Hal Ini Kepada Pak Jokowi Untuk Merevisi UU No.5 Supaya NKRI Aman Tentram Damai. TerimaKasih Pak Rudi Sudah Mengundang Pak Ponto. SEHAT Selalu. GBU👍🙏

tonytjandra
Автор

Yg paling bahaya korupsi dan suap...adil dan makmur sejahtera bangsa juga pasti hilang teroris...teroris byk org susah dan masih muda dan labil...hidup TNI klu soal jaga RI 👍😎👍🇲🇨🙏

joniprasetyo
Автор

UU tsb perlu secepatnya direvisi, masyarakat mau hidup aman damai dan tentram. Teroris semakin berani,

carolinanatadipradja
Автор

TNI itu untuk Terrorisme intensitas tinggi seperti darurat militer Filipina di Kota Marawi, gak ada hubungannya dengan Terrorisme intensitas rendah yg diatasi dengan penegakan hukum

yuliuswijayanto
Автор

Setahu sy TNI mempunyai instrumen yg lengkap mulai dari pencegahan, penindakan dan pemulihan. Harus dimanfaatkan utk tetap menjaga kedaulatan NKRI

cantikaima
Автор

*SEKALI TERORIS TETAP TERORIS, MAKA HARUS DI MUSNAHKAN, TIDAK ADA TERORIS KECIL DAK TIDAK ADA TERORIS BESAR, SEBAB SEMUANYA MEMBAHAYAKAN WARGA*

mohhanapiirwansyahdaulaywa
Автор

Itulah produk uu yg koplak, bom meledak dulu baru diurus logikanya ga masuk bos..masyrakat dituntut was² dan khawatir trus, smentara pelaku teror enjoy aja loss gak rewel.

nnnG
Автор

Tangkap, Penjarakan dan Buang orang-orang yang mendukung Radikalisme dan
Terorisme, baik lewat kata-kata, ucapan maupun tindakan!!! Tegak lurus
berdaulat NKRI!!!

rudisumantri
Автор

Sehat selalu Pak Sulaeman Ponto Dan Pak Rudy S Kamri.

anacholia
Автор

Tanya dong kenapa ada Undang2 itu. Karena selama ini sudah ada teroris2 yang sedang siap2 bertindak, tapi aparat tidak bisa berbuat apa2. Jadi Bapak mau dia Bom dulu baru ditangkap? Mikiiiirrr?

Dedymoningka
Автор

Para politisi busuk di negara ini baik yg ada di DPR bahkan menumpang ormas keagamaan, akan siap" menghadang maksud rencana revisi UU no 5... partai pendukung pemerintah harus solid dan konsolidasi ke dalam mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme dan radikalisme... sebab keduanya saling berkaitan langsung, sama" mengendarai agama melawan negara... 😠😠

amitebra
Автор

Intelijens TNI yg secara struktur sdh ada dari Pusat sampai pelosok sangat diperlukan keterlibatannya utk pencegahan terorisme.

satriawirangmahkota
Автор

Teroris jika BOM akibatkan rakyat mati..ini pelanggaran HAM juga, jika TNI dilibatkan itu tidak melanggar HAM spt di eropa dan usa

jgslstocktrader
Автор

Kita harus menyamakan cara penanganan teroris dengan komunis. Siapa saja yg menjadi terduga + keluarga nya langsung ditembak ditempat. Tutup mata masalah HAM karena para teroris itu telah melanggar HAM juga.

adhitamamulyaargawijaya
Автор

Efektif tidaknya tergantung masyarakat/aparat(rt/rw) sekitar pelaku dan keseriusan pemerintah ...

Pemerintah sekarang udah sangat serius tpi apa dya klo masyarakat/aparat desa enggan bahkan takut berpatisipasi 😔🤔

Samsung-rgvt
Автор

SEPAKAT DENGAN BAPAK LAKSDA TNI (Pur) SOLEMAN B PONTO.
Dari pencabutan UU No.11/PNPS/Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, sampai UU No. 5 Tahun 2018 ini, seperti ada "upaya" melemahkan sistem pertahanan kita dan memberikan peluang terhadap terrorisme untuk masuk dan "bebas" beraksi ???

babysavira
Автор

Terima kasih kpd bp Soleman B Ponto dan mas Rudy yg telah menjaga NKRI. Sambil menanti revisi UU 5 th 2018, khususnya pasal 43 (yg tentu akan alot), apa tidak ada celah2 dari bbrp pasal yg ada, yg bisa dimanfaatkan unt pencegahan terorisme? Klo tidak ada, bgm dg Perpu sebagai langkah darurat?

LukmanHakim-ccdf
Автор

Betul TNI tidak berwenang bertindak dalam proses penegakan hukum pidana, tapi TNI dapat digunakan oleh aparat hukum atas perintah kepala pemerintahan untuk membantu dalam proses tersebut, misalnya membantu dalam upaya penangkapan.
Seperti halnya kita jumpai pada pengamanan demonstrasi, disana ada dipakai TNI sebagai backup.
Nah, dalam UU terorisme ini ada disebut peran TNI, ya itu sah2 saja secara hukum karena sudah berdasarkan UU dan atau PP.
Kalo tetap mau dikatakan tumpang tindih karena tidak singkron dengan UU TNI, itu adalah penafsiran. Sekarang yang paling bertanggung jawab di negara ini adalah presiden selaku kepala negara dan pemerintahan, maka ketika presiden menunjuk TNI untuk terlibat dalam urusan Terorisme maka itu adalah sah secara hukum.
Membahas soal Aturan hukum memang selalu ada menimbulkan bermacam2 penafsiran, dan itu pun sah karena kita dijamin UU untuk berpendapat 😊🙏

KomangSugandhi
Автор

Tugas pelaksanaan operasi oleh TNI untuk penanggulangan teroris, jika ditangkap diserahkan ke Polri Bareskrim untuk dilakukan penyidikan

jgslstocktrader