PAKAR HUKUM Sebut Pegawai Alfamart yang Viralkan Video Pencuri Coklat Tak Bisa Dijerat UU ITE

preview_player
Показать описание
VP: Rizky

TRIBUNJATIM.COM - Pakar hukum sekaligus Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tambubolon memberikan tanggapannya terkait viralnya video karyawan Alfamart meminta maaf karena yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen.

Padahal karyawan Alfamart tersebut memergoki seorang konsumen yang mencuri coklat dan enggan membayar, kemudian ia merekamnya dan menyebarkannya di media sosial.

Merasa dirugikan, konsumen Alfamart tersebut pun membawa pengacara dan meminta karyawan Alfamart itu untuk minta maaf dan mengancamnya dengan UU ITE.

Boris menilai, karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE, meski ia telah memviralkan video pencuri coklat tersebut di media sosial.

Karena menurut Boris, harus dilihat dulu apa isi konten dan tujuan diviralkannya video tersebut.

Jika konten video tersebut sesuai kenyataan, maka karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat UU ITE.

Lebih lanjut Boris menuturkan, jika video tersebut bertujuan untuk kepentingan umum atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE.

Pasalnya hal tersebut sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021.

Diketahui SKB tersebut berisi tentang Pedoman Impelemntasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.

Kemudian video tersebut bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika muatan atau konten tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

"Selama benar orang yang divideokan tersebut adalah benar saat itu sedang mencuri cokelat atau saat itu mengambil cokelat tanpa bayar, yang artinya adalah sebuah kenyataan, maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik apalagi dipidana dengan UU ITE," terang Boris.

Boris menyebut, dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP juga terdapat aturannya.

Pasal tersebut berbunyi: "Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri."

Sehingga karyawan Alfamart tersebut tidak melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis, karena perbuatannya jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Selain itu jika merekam video tanpa izin demi kepentingan umum, agar masyarakat atau penegak hukum tahu ada perbuatan pencurian, atau dilakukan untuk membela diri, dalam konteks ini juga tidak bisa dijerat.

"Karena video ini sebagai bukti bagi pihak Alfamart agar tidak menganggap kalau ada barang yang hilang karena salahnya atau kelalaian si karyawan tersebut, maka tidak bisa dipidana dengan UU ITE," ujar Boris.

#Alfamart #HotmanParis #Coklat #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Maling paling sombong sedunia. Tangkap

ahmadbasuki
Автор

Terimajasih bang hp, tolong dikawal sampek tuntas biar ada efek jera, yg salah sapa yg harus minta maaf sapa. Semoga ibu pencuri coklat segera diproses.

panggilajaeson
Автор

Pak Solihin, lanjutkan pak...enak saja, maling gak bisa dibiarkan. Kita yakin kalo dia lolos, pasti suatu saat bisa ngulangi lagi. Udah maling, sombong masih dipiara. Lamjut bang Hot

lionheart
Автор

Itu pengacaranya juga harus dihukum seberat beratnya.

hamsams
Автор

Sudah salah nggak tahu malu
Malah menyalahkan orang yg jujur.

susilawatirusli
Автор

Rakyat mohon pada pak polisi proses hukum pencuri COKLAT Dan PENGACARANYA.. Karna tidak paham hukum. Pengacara hanya bisa intimidasi pegawai Alpa Mart

iskandar
Автор

Kalo pencuri yg di viralkan bisa dikenakan UU ITE sungguh negara ini akan takut menunjukkan kebenaran

STAR-lfmc
Автор

Klo hukum memang tegas, yg salah hrs di proses, dn di hukum, jgn ujung2nya minta maaf, hbs itu damai, ITU LAGU LAMA PAK.... MASYARAKAT BOSEN

apriyanto
Автор

Terimakasih bang hotman, salut dengan kepedulian anda terhadap masyarakat, semoga tuhan memberkati anda

jamsatu
Автор

Pengacara maling ini perlu belajar lagi
Mengancam dan menindas pakai UU ITE tolong badan advokad mencabut ijin pengacara itu tidak bekerja secara profesional dan benar sesuai UUD berlaku
Melakukan mal praktek & penyimpangan menggunakan UUD menekan perekam sesuai fakta

pututhejastefano
Автор

Kata ibu Mariana merugikan banget, ibu gak tau kan kalo ibu gak kepergok mengambil coklat siapa yang dirugikan, Alfamart? Oh tidak tapi karyawan lah yang siap menggantinya.. berani berbuat berani bertanggung jawab, pencuri ya harus di hukum/penjarakan

apotgamming
Автор

Bahaya nih....bisa2 semua maling yg sudah di VIRALKAN...buat laporan tentang UU ITE.Pak polisi tangkap dulu itu MALING....!!!!

ariari
Автор

kesalahpahaman??? Ini namanya ngeles buk ketahuan nyuri coklat. Kalo ibunya kabur dan gak bayar coklat, pastilah Alfamart dan pegawainya yg dirugikan, karyawannya dipotong gaji. Kesian lah. Harusnya si ibu songong ini yg minta maaf di depan publik. Jaman now emang aneh kalo laporin maling malah jadi tersangka 😄

trisdlight
Автор

Semoga ibu pencuri yg telah mengintimidasi dan membalikan pakta mendapat balasan yg setimpal.
Kawal terus Pak Hotman Faris, jangan kasih kendor sampai nenek pencuri bersujud mengakui kesalahannya,

akiistighfar
Автор

Kalau tidak ketahuan, karyawan Alfamart yg akan menanggung kehilangan barang yg ada di tokonya

reyhantaslim
Автор

Maling ya tetep maling, , klo ga direkam mana pada tau. Enak klo maling bisa minta maaf

AdiWijaya-uzbf
Автор

Kasihan mbak pekerja Alfamart yg bekerja dg baik dan tggjwb tp malah disalahkan krn mergoki perbuatan konsumen yg ambil barang tidak bayar ... menyedihkan ... yg sabar dan kuat y mbak pekerja di Alfamart. Allah yg membalasnya..Gbu

jennygunawan
Автор

Orang kaya tp tak beriman ya seperti ini kelakuannya.
Mungkin Allah sdg membuka aibnya orang itu.
Semoga Allah selalu menutup aib kita semua 🤲

nitamelinda
Автор

Disinilah aparat hukum harus cerdas dlm mengambil sebuah keputusan.

subagiyo
Автор

Setuju bp. Solihin.
Lanjutkan kasus ini ke meja hijau.
Bela karyawan yg bapak.

merinalacany