filmov
tv
PAKAR HUKUM Sebut Pegawai Alfamart yang Viralkan Video Pencuri Coklat Tak Bisa Dijerat UU ITE
Показать описание
VP: Rizky
TRIBUNJATIM.COM - Pakar hukum sekaligus Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tambubolon memberikan tanggapannya terkait viralnya video karyawan Alfamart meminta maaf karena yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen.
Padahal karyawan Alfamart tersebut memergoki seorang konsumen yang mencuri coklat dan enggan membayar, kemudian ia merekamnya dan menyebarkannya di media sosial.
Merasa dirugikan, konsumen Alfamart tersebut pun membawa pengacara dan meminta karyawan Alfamart itu untuk minta maaf dan mengancamnya dengan UU ITE.
Boris menilai, karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE, meski ia telah memviralkan video pencuri coklat tersebut di media sosial.
Karena menurut Boris, harus dilihat dulu apa isi konten dan tujuan diviralkannya video tersebut.
Jika konten video tersebut sesuai kenyataan, maka karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat UU ITE.
Lebih lanjut Boris menuturkan, jika video tersebut bertujuan untuk kepentingan umum atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE.
Pasalnya hal tersebut sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021.
Diketahui SKB tersebut berisi tentang Pedoman Impelemntasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.
Kemudian video tersebut bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika muatan atau konten tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
"Selama benar orang yang divideokan tersebut adalah benar saat itu sedang mencuri cokelat atau saat itu mengambil cokelat tanpa bayar, yang artinya adalah sebuah kenyataan, maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik apalagi dipidana dengan UU ITE," terang Boris.
Boris menyebut, dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP juga terdapat aturannya.
Pasal tersebut berbunyi: "Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri."
Sehingga karyawan Alfamart tersebut tidak melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis, karena perbuatannya jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Selain itu jika merekam video tanpa izin demi kepentingan umum, agar masyarakat atau penegak hukum tahu ada perbuatan pencurian, atau dilakukan untuk membela diri, dalam konteks ini juga tidak bisa dijerat.
"Karena video ini sebagai bukti bagi pihak Alfamart agar tidak menganggap kalau ada barang yang hilang karena salahnya atau kelalaian si karyawan tersebut, maka tidak bisa dipidana dengan UU ITE," ujar Boris.
#Alfamart #HotmanParis #Coklat #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
TRIBUNJATIM.COM - Pakar hukum sekaligus Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tambubolon memberikan tanggapannya terkait viralnya video karyawan Alfamart meminta maaf karena yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen.
Padahal karyawan Alfamart tersebut memergoki seorang konsumen yang mencuri coklat dan enggan membayar, kemudian ia merekamnya dan menyebarkannya di media sosial.
Merasa dirugikan, konsumen Alfamart tersebut pun membawa pengacara dan meminta karyawan Alfamart itu untuk minta maaf dan mengancamnya dengan UU ITE.
Boris menilai, karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE, meski ia telah memviralkan video pencuri coklat tersebut di media sosial.
Karena menurut Boris, harus dilihat dulu apa isi konten dan tujuan diviralkannya video tersebut.
Jika konten video tersebut sesuai kenyataan, maka karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat UU ITE.
Lebih lanjut Boris menuturkan, jika video tersebut bertujuan untuk kepentingan umum atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE.
Pasalnya hal tersebut sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021.
Diketahui SKB tersebut berisi tentang Pedoman Impelemntasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.
Kemudian video tersebut bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika muatan atau konten tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
"Selama benar orang yang divideokan tersebut adalah benar saat itu sedang mencuri cokelat atau saat itu mengambil cokelat tanpa bayar, yang artinya adalah sebuah kenyataan, maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik apalagi dipidana dengan UU ITE," terang Boris.
Boris menyebut, dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP juga terdapat aturannya.
Pasal tersebut berbunyi: "Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri."
Sehingga karyawan Alfamart tersebut tidak melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis, karena perbuatannya jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Selain itu jika merekam video tanpa izin demi kepentingan umum, agar masyarakat atau penegak hukum tahu ada perbuatan pencurian, atau dilakukan untuk membela diri, dalam konteks ini juga tidak bisa dijerat.
"Karena video ini sebagai bukti bagi pihak Alfamart agar tidak menganggap kalau ada barang yang hilang karena salahnya atau kelalaian si karyawan tersebut, maka tidak bisa dipidana dengan UU ITE," ujar Boris.
#Alfamart #HotmanParis #Coklat #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Комментарии