Segini Gaji Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

preview_player
Показать описание

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Dikutip dari salinan perpres tersebut, seorang Kepala Otorita IKN dapat mengantongi uang sebesar Rp 172,7 juta per bulan, sedangkan wakil kepala Otorita IKN bisa membawa pulang uang mencapai Rp 155,1 juta per bulan.

Dalam lampiran perpres disebutkan bahwa hak keuangan yang diperoleh oleh kepala dan wakil kepala Otorita IKN terdiri dari empat komponen penghasilan yakni gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music by: Friendly Dance - Nico Staf

#GajiKepalaOtoritaIKN #HakKeuangandanFasilitasKepalaIKN #JernihkanHarapan
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Artikel terkait:

Media Sosial Kompas.com:

kompascom
Автор

Mantap semoga pembangunan ikn Nusantara berjalan dengan lancar dan dipimpin oleh pemimpin yg suka kerja.

nurilriilofficial
Автор

Pak Presiden coba naikan gaji pensiunan kasian gaji sedikit sekali ada yang menerima satu juta dan paling tinggi empat juta sekian kasian pada hal mereka membaktikan diri untuk bangsa dan Negara sampai pensiun kasian de, lu.

hkaderhasan
Автор

Seandainya gaji semua karywan di negeri ini sperti itu

celecele