filmov
tv
Kakak Gadis Penjual Gorengan Ingin Temui Pembunuh dan Pemerkosa Adiknya: Mau Saya Tampar Mukanya
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah berhasil menangkap IS, pelaku pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati.
Hal itu disampaikan Rini, kakak kandung korban Nia Kurnia Sari (18) saat ditemui TribunPadang, Jumat (20/9/2024).
"Hukum mati atau hukum seberat-beratnya," ujar Rini.
Ia mengaku sudah mendengar kabar penangkapan IS, namun belum sempat melihat wajahnya secara langsung.
Jika diberi kesempatan, Rini ingin bertemu dengan pelaku yang telah mengabisi nyawa sang adik.
"Mau cekik mau tampar mukanya," kata Rini.
Saat ini, IS telah ditahan di Polres Padang Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan pelaku dijerat sejumlah pasal.
Ancaman pidananya bisa 15 tahun penjara, 20 tahun atau bahkan hukuman mati.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujar Suharyono.
Adapun IS melakukan aksi bejatnya pada Jumat (6/9/2024) malam saat korban dalam perjalanan pulang seusai berjualan gorengan.
Pelaku awalnya hanya berniat memperkosa Nia, namun karena korban memberontak, ia membekap mulut gadis tersebut hingga tak sadarkan diri.
Kemudian, IS mengubur jasad korban dan baru ditemukan dua hari setelahnya.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Muhammad Ulung
Uploader: Bintang Nur Rahman
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah berhasil menangkap IS, pelaku pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati.
Hal itu disampaikan Rini, kakak kandung korban Nia Kurnia Sari (18) saat ditemui TribunPadang, Jumat (20/9/2024).
"Hukum mati atau hukum seberat-beratnya," ujar Rini.
Ia mengaku sudah mendengar kabar penangkapan IS, namun belum sempat melihat wajahnya secara langsung.
Jika diberi kesempatan, Rini ingin bertemu dengan pelaku yang telah mengabisi nyawa sang adik.
"Mau cekik mau tampar mukanya," kata Rini.
Saat ini, IS telah ditahan di Polres Padang Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan pelaku dijerat sejumlah pasal.
Ancaman pidananya bisa 15 tahun penjara, 20 tahun atau bahkan hukuman mati.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujar Suharyono.
Adapun IS melakukan aksi bejatnya pada Jumat (6/9/2024) malam saat korban dalam perjalanan pulang seusai berjualan gorengan.
Pelaku awalnya hanya berniat memperkosa Nia, namun karena korban memberontak, ia membekap mulut gadis tersebut hingga tak sadarkan diri.
Kemudian, IS mengubur jasad korban dan baru ditemukan dua hari setelahnya.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Muhammad Ulung
Uploader: Bintang Nur Rahman
Комментарии