Aep Biang Kerok, Dulu Seret Dede Buat Kesaksian Palsu Kasus Vina, Kini Menghilang

preview_player
Показать описание
Hal itu dia sampaikan ketika mengomentari langkah yang dilakukan oleh mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal.
Yaitu terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan tim kuasa hukum Saka Tatal.
Aryanto mengatakan bahwa dirnya lega dengan adanya upaya PK ini.
"Mengenai PK ini saya sendiri lega ya," kata Aryanto Sutadi dikutip dari TV One, Minggu (21/7/2024).
Karena justru dengan inilah, kejanggalan-kejanggalan bisa disampaikan di PK.
"Kemudian protes-protes penyidikannya ngawur dan sebagainya itu mestinya disampaikan dalam proses peradilan, namanya PK," kata Aryanto.
Sementara jika kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud disampaikan di media, kata dia tidak akan berpengaruh apapun proses hukumnya.

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Editor Video: Ikhsan Dwi Nur Satrio

-----
-----

#tribunlampung #beritaterkini #video
Рекомендации по теме