TIPS CEPAT MENGURUS KTP HILANG ATAU RUSAK #adminduk #ktpelektronik #ktpdigital

preview_player
Показать описание

Berikut ini adalah persyaratan yang lengkap untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak:
1.Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
2.Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
3.Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
4.Jika KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, tetapi cukup membawa bukti KTP yang rusak.
5.Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
5.Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
6.Fotokopi kartu keluarga.
7.Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
8.Surat pengantar dari RT/RW.

Berikut adalah Cara Mengurus KTP Hilang:
Datang ke kantor polisi terdekat dan membuat laporan kehilangan KTP serta meminta surat keterangan kehilangan.
Jika ada, membawa fotokopi KTP yang hilang dan menunjukkannya di kantor polisi.
Selanjutnya, pergi ke ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.
Kemudian, pergi ke kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat Kecamatan.
Selanjutnya, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) langsung dan membawa dokumen yang telah disiapkan.
Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
Tunggu proses pembuatan KTP baru.
Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
Setelah selesai, kamu dapat mengambil KTP baru dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain.

#dispendukcapil #adminduk #ktpelektronik #ktpdigital #ktprusak
#ktphilang
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Izin bertanya Bu ktp hilang apakah bisa di cetak kembali apa digital

AbdulRofiq-wj
Автор

Maaf tidak harus ke rt rw atau kekelurahan kok, langsung ke polres saja itu sih pengalaman saya pribadi ya. terima kasih

chandrapurwoko
Автор

Udh dateng kekecamatan suruh daftarnya online ka.

bayurisnahadi
Автор

Maaf saya mau tanya, apakah pengambilan ktp bisa diwakilkan ?

cavaa_
Автор

Alamat jakarta selatan, tapi ngurusnya di Dukcapil jakarta pusat atau Timur' apakah bisa

tirtaprasetya
Автор

Kalo foto nya minta di ganti yang baru bisa gak mbk ?

roby_sda
Автор

Kalau KTP hilang ataupun rusak nanti foto lagi gak mbak?

bintimarifahzulfa
Автор

Terus kalau via whastpp kartu gimna kk saya Kan posisi kerja di luar daerah

ramdanramdan
Автор

Kk...kalau KTP kita hilang terus di temukan sama orang, apa bisa ktp kita di salah gunakan ngk kk??

ridhoarman
Автор

Skrng kan gak perlu surat pengantar lagi kak?
Itu dari MENDAGRI lo ?

Jefryanandaofficial
Автор

Gman kalau kita d luar kota hilang nya

SalsaSasa-yw
Автор

Tdk usah pake surat pengantar RT/Rw ya kak?

arianiputri
Автор

Penyampaiannya terlalu bertele-tele... Tolong belajar bahasa yang benar ..

wisnuzang