Begini Cara Gabungkan NPWP dan NIK KTP untuk Format NPWP Baru

preview_player
Показать описание
SERAMBINEWS.COM - Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK, maka dapat menggabungkan keduanya.

Proses penggabungan data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan sendiri.

Penerapan format baru ini pun telah berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu, setelah resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa, 19 Juli 2022.

Berikutnya, Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

Lalu masuk ke menu pemutakhiran data utama dan masukkan NIK pada menu tersebut.

jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.

Setelah memasukkan data NIK, Anda dapat memasukkan data lainnya seperti data diri, e-mail, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, KLU, keluarga, dan data lainnya.

Narator: Siti Masyithah
Video Editor: Teuku Raja Maulana
==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.

Рекомендации по теме