UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen, Begini Kata Menaker Ida Fauziah

preview_player
Показать описание
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah pada 2023 mendatang.Salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziah melalui YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Sabtu (19/11).

Baca Berita di:

#ump #buruh #menaker

Selamat bergabung bersama VOI. Waktunya merevolusi pemberitaan. Ikuti kami!

Follow akun official kami di:
Рекомендации по теме