Refleksi 10 Tahun UU Bantuan Hukum : Akses Terhadap Keadilan di Tengah Pandemi

preview_player
Показать описание
Penyediaan bantuan hukum merupakan akses keadilan bagi masyarakat miskin, buta hukum dan rentan yang harus dijamin oleh Pemerintah yang pada praktiknya masih banyak hambatan dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang merata di Indonesia. 10 tahun pasca diundangkannya UU Bantuan Hukum belum didukung dengan pemerataan hingga ke daerah-daerah, karena belum adanya peraturan daerah komperhensif yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum. Kondisi Pandemi Covid-19 kian menambah jarak masyarakat terhadap akses keadilan, contohnya tantangan yang dihadapi Paralegal dalam memberikan bantuan hukum di tengah Pandemi Covid-19.
Рекомендации по теме