filmov
tv
Penyelenggaraan Haji 2025: Fakta Penting dan Permintaan Presiden Prabowo ke KPK!
Показать описание
KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pendampingan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dalam proses penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah memimpin rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Komisi 8 DPR mengenai persiapan haji 2025.
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Timwas Haji 2025, mengungkapkan bahwa pendampingan oleh KPK bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan haji berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Dalam rapat tersebut, Dasco menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap temuan-temuan yang ditemukan oleh Pansus Haji pada periode DPR sebelumnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak-hak jemaah haji harus dijaga dan tidak boleh ada pemotongan atau pengurangan yang merugikan jemaah.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah sepakat menetapkan biaya haji untuk calon jemaah sebesar 55,4 juta rupiah.
Dari jumlah tersebut, 55,4 juta rupiah adalah biaya yang dibebankan kepada jemaah, sementara 34,7 juta rupiah merupakan biaya manfaat yang ditanggung oleh pemerintah.
(Reupload: Azka)
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah memimpin rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Komisi 8 DPR mengenai persiapan haji 2025.
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Timwas Haji 2025, mengungkapkan bahwa pendampingan oleh KPK bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan haji berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Dalam rapat tersebut, Dasco menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap temuan-temuan yang ditemukan oleh Pansus Haji pada periode DPR sebelumnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak-hak jemaah haji harus dijaga dan tidak boleh ada pemotongan atau pengurangan yang merugikan jemaah.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah sepakat menetapkan biaya haji untuk calon jemaah sebesar 55,4 juta rupiah.
Dari jumlah tersebut, 55,4 juta rupiah adalah biaya yang dibebankan kepada jemaah, sementara 34,7 juta rupiah merupakan biaya manfaat yang ditanggung oleh pemerintah.
(Reupload: Azka)
Комментарии