JUAL KAVLING BISA DIPIDANA, LHO KOK BISA ??????

preview_player
Показать описание
Tahukah anda, Penjulan tanah kavlingan ternyata dilarang, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi: “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah”.

MasterDjun;
Konsultan Hukum dan Bisnis
========================================
Hadir untuk meng-edukasi masyarakat indonesia
seputar masalah-masalah hukum dan bisnis.
========================================
Jangan lupa Subscribe, Like, Comment and Share
========================================
Kunjungi Sosial Media Kami di:
1. Facebook : Achmad Junaidi Official
2. Instagram : masterdjun
3. Whatsapp : +62898-1900-208 ( ALIN )
: +62881-0366-95731 ( MAWAR )
: +62811-3031-223 ( ENNIS )
=========================================
#AchmadJunaidiSH
#NenggalaAlugoro
#MasterDjun
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Pak saya mengalaminya saya bli tanah kapling udah lunas, tapi pengembang ama pemilik lahan induk blum lunas.pemilik lahan induk menyetujui pengembang menjual tanah kapling walaupun blum lunas gimana cara mengatasinya pengembangnya kabur

bunalikayla
Автор

jangan memberikan pemahaman yg sepotong2. jika melihat di UU 1 2011 baca secara keseluruhan. dipasal 146 ada lanjutannya, di ayat ke 2. larangan tersebut yang dipidana itu jika merugikan dalam hal lain, misal tidak ada ijin berusahanya, melanggar/tidak sesuai peruntukan tata ruang, belum menyelesaikan status hak atas tanah yg dijual dll. selama semua persyaratan terkait penyelenggaran kawasan permukiman (lisiba/lingkungan siap bangun) di penuhi ya saya rasa tidak akan ada masalah. contoh, jika pelaku usahanya perorangan ada dipasal 134, 136, 137, 139 & 140. jika semua persyaratan tersebut diperoleh dan dilaksanakan apakah larangan tsb masih berlaku?jelas tidak. dan untuk badan hukum yg melakukan usahanya ada dipasal selanjutnya, didalam KBLI pun juga sudah di atur di KBLI no 68111. terkait penjualan tanah, pembagian real estate menjadi tanah kavling matang tanpa pengembangan lahan.

masferdy
Автор

Pak kalau saya mau jual tanah terus solusinya gimana..saya mau pecah2 tanah yg ukurannya 2, 8 hektar.. mau saya pecah2 misalkan jadi 50 kavling ..terus saya mau jual bagaiamana...sebelumnya saya punya tanah saya jual ada 15 kavling
.sampai sekarang ga ada masalah..dari 2011

wahyugbu
Автор

Pak saya rencana mau beli tanah kavling siap bangun di dalam cluster tapi sertifikat belum pecah bagaimana pak?aman kah untuk developer podomoro tenjo

dendyrohandy
Автор

Pak sy udh terlanjur beli tanah kavling yg blm ada bangunanya sama sekali. Nah itu gmn sanksi bwt pembeli sprti sy? Krn sy nggak tau sblmnya klo ada syarat 25% rumah hrus terbangun dlu

lenyyulyaningsih
Автор

Kami punya tanah warisan 1, 5 ha, mau kami jual agak mahal. Kawan² usul jual perkavling saja biar tak mahal harganya, bolehkah begitu?

utsman
Автор

Saya korbanya pak...SDH sy kasih tempo 1 thn tambah lagi 1/2 tahun blm ada kejelasan..padahal sudah banyak yang lunas...mohon bantuannya🙏

dwightheavyequipmentservic
Автор

Saya rencana mau beli tanah kavlingan. Milik perorangan apa boleh pak. Yg jual bukan developer atau pengusaha. Tp tanah tetangga di jual dalam bentuk kavling. Tolong jawab pak

captainoz
Автор

Sama dengan kasus saya pak... Untuk kelanjutanya apakah uangnya kembali pak?

yogabagus
Автор

Bapak orang hukum bukan? Sy percaya kalau yg bicara orang BPN atau orang yang paham Hukum.

tajeerproperty
Автор

Pak sy mengalami kasus seperti yg bapak share gimana langkah2 mengatasinya pak
Ada kontak yg bisa dihubungi

LiaLLN
Автор

Mau tanya bang.di desa saya ada orang beli tanah luas terus sama yg beli tanahnya di kavling jadi beberapa kavling itu gimana hukum beli tanah kavling itu??

nurwahyu
Автор

Jika kita menjual tanah kavling pribadi bukan badan usaha gimna? Mohon di jawab

ishowspeedofficial
Автор

Aq dah dp 22jt ke pengembang ternyata tanah kavling, itu masih milik pihak 1

shintadewiaretta
Автор

Kalau penjual atas nama pribadi bukan badan usaha gmn pak?

dekiyandra
Автор

Klo kita melaporkan developer kavling yg bodong itu, si developer kena denda brp jt/milyar&penjara brp thn pak

lenyyulyaningsih
Автор

Kalau misalnya jual kavling dan bangunannya kena pasal gak bang?

irmanpropertyinfo
Автор

Wajahmu aja pembohong.hhhh
Apalagi kata katamu.

MunajatCinta-ft