Polisi Proses Laporan 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

preview_player
Показать описание
Polri telah menerima laporan 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsiya dan Muhammad Rizky atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Polri akan melakukan penelitian dan mengkaji laporan tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis siang mengatakan, laporan yang dilayangkan pada rabu kemarin, mengenai dugaan pemberian keterangan palsu 2 orang saksi, Aep dan Dede.
Seperti diketahui, laporan dibuat oleh kuasa hukum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi dan Politikus Dedi Mulyadi yang mewakili terpidana atas nama Jaya Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Dalam laporannya Aep dan Dede diduga melanggar pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

===================================================

Spotify: CNN Indonesia
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

*JENDERAL PUSAT TELAH TERJEBAK DALAM PERMAINAN KASUS OLEH ANAK BUAHNYA YANG GILA TERIMA SOGOKAN

HenkyMizella
Автор

*sidang Peninjauan kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal pada 24 juli 2024? sidang Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kapan?*

adne