filmov
tv
JOKOWI GERAM! Surat Presiden Sudah Diteken, RUU Perampasan Aset Belum Selesai, Kuncinya kini di DPR
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Update soal kabar Rancangan Undang-Undang (RUU), kini sudah di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Presiden (Supres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana itu.
Jokowi pun sudah mendorong terus agar DPR segara merampungkan RUU tersebut.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (supres) tentang RUU Perampasan Aset.
Pada Senin (8/5/2023), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengatakan supres tersebut telah diterima oleh pihaknya pada (4/5) lalu.
"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal (4/5/2023)," kata Indra.
Indra mengatakan, nantinya setelah pembukaan masa sidang, supres tersebut akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
Saat ini, DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada 16 mei.
Nantinya, setelah rapim, supres tersebut akan dibawa dalam rapat badan musyawarah (Bamus).
Bamus tersebut untuk penugasan kepada AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi meneken supres pada Jumat (5/5) lalu.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong agar RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan oleh DPR.
Ia pun ungkapkan kekesalan, sudah lama mendorong namun nyatanya tidak rampung juga di DPR.
Host: Nina Agustina
Vp: Dedhi Ajib
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Presiden (Supres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana itu.
Jokowi pun sudah mendorong terus agar DPR segara merampungkan RUU tersebut.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (supres) tentang RUU Perampasan Aset.
Pada Senin (8/5/2023), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengatakan supres tersebut telah diterima oleh pihaknya pada (4/5) lalu.
"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal (4/5/2023)," kata Indra.
Indra mengatakan, nantinya setelah pembukaan masa sidang, supres tersebut akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
Saat ini, DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada 16 mei.
Nantinya, setelah rapim, supres tersebut akan dibawa dalam rapat badan musyawarah (Bamus).
Bamus tersebut untuk penugasan kepada AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi meneken supres pada Jumat (5/5) lalu.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong agar RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan oleh DPR.
Ia pun ungkapkan kekesalan, sudah lama mendorong namun nyatanya tidak rampung juga di DPR.
Host: Nina Agustina
Vp: Dedhi Ajib
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Комментарии