Lantaran Berkas Tak Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Deolipa & Burhanuddin terhadap Bharada E Ditunda

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin kepada Bharada E ditunda Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lantaran berkas yang diajukan Deolipa dan Burhanuddin tak lengkap.

Penundaan sidang ditetapkan oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah, Rabu (7/9/2022).

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

"Sidang ditunda satu minggu, Rabu 14 September 2022," ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah, Rabu (7/9/2022).

Hamidah mengungkapakan, berkas yang tak lengkap yakni perihal alamat kantor dari tergugat II yakni Ronny Talapessy.

Hamidah berujar, alamat kantor yang dicantumkan tak sesuai dengan lokasi kerja Ronny saat ini.

Tim juru sita dari pengadilan tak berhasil mengirim surat panggilan kepada tergugat Ronny Talapessy.

Atas hal itu, majelis hakim meminta tim penggugat memperbaiki alamat tersebut.

Pihak penggugat pun diberi waktu maksimal tiga hari ke depan.

"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," terang Hamidah seraya menutup persidangan.

Tim kuasa hukum Deolipa Yumara, Emanuel Herdianto merespons permintaan itu.

Рекомендации по теме