KPK Tetapkan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Jadi Tersangka Suap Mantan Penyidik dan Gratifikasi

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka.

Kali ini, Ajay Priatna dijerat karena diduga telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku advokat.

Selain itu, KPK menengarai Ajay Priatna juga sudah menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Eleh, paling juga di hukumannya nanti di diskon sampai 80%

kenonjackblack