Sempat Laporkan Kades, Konflik Pengisian Perangkat Desa di Klaten Berakhir, Laporan Dicabut & Damai

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM, KLATEN - Permasalahan pengisian perangkat di Desa Bogem, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten memasuki babak akhir.

Di mana salah satu peserta seleksi Kusmiyati (40) untuk formasi Kaur Keuangan melaporkan peserta lain dan sang kades pada Minggu (28/9/2022).

Namun selang beberapa hari, Kusmiyati ternyata mencabut laporannya di Polres Klaten, Selasa (6/9/2022)

Kusmiyati melaporkan Kepala Desa Bogem, Tri Raharja dan peserta seleksi perangkat desa, EW lantaran dirinya menduga adanya pemalsuan SK pengabdian yang melibatkan keduanya.

Pada kesempatan itu, dirinya didampingi Kuasa Hukum, Kepala Desa Bogem dan Sekertaris Desa Bogem untuk menjadi saksi pencabutan laporan yang telah ia buat sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut dirinya mengaku bahwa saat ini dirinya telah mendapatkan keadilan.

Hal itu dia sampaikan lantaran saat ini dirinya telah resmi dilantik menjadi perangkat desa, Jumat (2/9/2022) untuk mengisi jabatan sebagai Kaur Keuangan.

Diungkapkan Kusmiyati jika dirinya bisa dilantik lantaran peringkat pertama yakni EW mengundurkan diri, sehingga dirinya dapat dilantik menjadi Kaur Keuangan.

"Selanjutnya saya ingin berdamai dengan Bapak Kepala Desa Bogem," ucapnya.

"Intinya saat ini kita berdamai, demi kemajuan desa dan untuk pembelajaran kita semua bahwa (pemalsuan SK) itu tidak baik," tegasnya.

Kepala Desa, Tri Raharja mengakui jika telah mengeluarkan surat keputusan pengabdian itu.

"Saya mengeluarkan SK pengabdian sebagai RT, tapi yang bersangkutan ternyata bukan pengurus RT," jelasnya.

Tri mengungkapkan jika yang bersangkutan yakni EW mengundurkan diri sebelum acara pelantikan digelar.

Ditambahkannya, jika untuk Kaur Keuangan sendiri terdapat 6 peserta, sementara keduanya berada di peringkat satu dan dua.

Kuasa hukum Kusmiyati, Indrawiyana, menjelaskan jika kliennya sempat melaporkan Kades dan salah satu peserta seleksi pengisian perangkat desa di Bogem berinisial EW terkait dugaan pemalsuan SK pengabdian.

“Kebetulan peraih peringkat 1 mengundurkan diri," jelasnya.

"Ada iktikad baik dari Pak Lurah serta sudah ada komunikasi dengan keluarga. Kemudian ada kesepakatan mengakhiri laporan ini dan pembuatan SK perdamaian,” tambah dia.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana membenarkan pencabutan tersebut.

"Jadi untuk pengadu dari Desa Bogem telah mendatangi kami, pengadu menyampaikan jika mencabut aduannya," aku dia.

"Namun dalam proses (hukumnya) aduan tetap kita terima dan proses hukum berjalan," tegasnya.

Penulis: Ibnu DT | Editor: Asep Abdullah Rowi
Рекомендации по теме
visit shbcf.ru