filmov
tv
KONDISI TERKINI 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Mendekam Seumur Hidup di Penjara Lapas Cirebon
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Ketujuh terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cirebon selama tujuh tahun terakhir.
Mereka akan terus menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis yang diterima merek.
Mereka mulai memasuki tahanan lapas sekira bulan Juni 2017.
Selama di dalam lapas, ketujuh terpidana masing-masing Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan oleh Lapas.
Sementara, satu terpidana lainnya yang disebut terlibat dalam kasus tersebut, Saka Tatal menjalani hukuman di LPKA Bandung dan kini sudah dinyatakan bebas.
Hal ini disampaikan oleh Humas Lapas Kelas I Cirebon, Andri Sapari, saat dikonfirmasi Tribun, pada Rabu (22/5/2024).
“Mereka berperilaku baik, mereka mengikuti sejumlah program yang kami buat, seperti kegiatan kerohanian, kemandirian, dan kepribadian."
"Ada yang terlibat dalam bidang kesenian dan musik, artinya perilaku mereka baik selama di lapas” ujar Andri.
Menurutnya, aktivitas para narapidana di lapas tidak berbeda dengan narapidana lainnya.
Mereka juga berinteraksi baik dengan petugas maupun sesama warga binaan tanpa catatan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.
“Sudirman, misalnya, dia menjadi pendamping kebersihan di klinik, selain aktif dalam kegiatan kerohanian."
"Hadi terlibat dalam bidang kesenian, sementara Jaya kadang membantu di bagian laundry, semuanya aktif," ucapnya.
Sehingga, ketujuh terpidana kasus Vina dan Eki berperilaku baik.
Hal itu juga dipastikan tidak ada catatan riwayat pelanggaran selama menjalani hukuman.
"Mereka juga ga ada riwayat pelanggaran tercatat di dalam buku register terkait pelanggaran gitu," jelas dia.
Kini, ketujuh terpidana itu sedang dipinjam oleh Polda Jabar untuk kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna mendalami 3 pelaku lainnya yang masih buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
#kasusVinaCirebon #KasusVina #TerpidanaKasusVina #LapasCirebon #Penjarseumurhidup
Ketujuh terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cirebon selama tujuh tahun terakhir.
Mereka akan terus menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis yang diterima merek.
Mereka mulai memasuki tahanan lapas sekira bulan Juni 2017.
Selama di dalam lapas, ketujuh terpidana masing-masing Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan oleh Lapas.
Sementara, satu terpidana lainnya yang disebut terlibat dalam kasus tersebut, Saka Tatal menjalani hukuman di LPKA Bandung dan kini sudah dinyatakan bebas.
Hal ini disampaikan oleh Humas Lapas Kelas I Cirebon, Andri Sapari, saat dikonfirmasi Tribun, pada Rabu (22/5/2024).
“Mereka berperilaku baik, mereka mengikuti sejumlah program yang kami buat, seperti kegiatan kerohanian, kemandirian, dan kepribadian."
"Ada yang terlibat dalam bidang kesenian dan musik, artinya perilaku mereka baik selama di lapas” ujar Andri.
Menurutnya, aktivitas para narapidana di lapas tidak berbeda dengan narapidana lainnya.
Mereka juga berinteraksi baik dengan petugas maupun sesama warga binaan tanpa catatan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.
“Sudirman, misalnya, dia menjadi pendamping kebersihan di klinik, selain aktif dalam kegiatan kerohanian."
"Hadi terlibat dalam bidang kesenian, sementara Jaya kadang membantu di bagian laundry, semuanya aktif," ucapnya.
Sehingga, ketujuh terpidana kasus Vina dan Eki berperilaku baik.
Hal itu juga dipastikan tidak ada catatan riwayat pelanggaran selama menjalani hukuman.
"Mereka juga ga ada riwayat pelanggaran tercatat di dalam buku register terkait pelanggaran gitu," jelas dia.
Kini, ketujuh terpidana itu sedang dipinjam oleh Polda Jabar untuk kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna mendalami 3 pelaku lainnya yang masih buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
#kasusVinaCirebon #KasusVina #TerpidanaKasusVina #LapasCirebon #Penjarseumurhidup
Комментарии