GAWAT!! 3 Tips Lapor dan Bayar Pajak Pekerja Luar Negeri Yang Sudah Memiliki Penghasilan Tinggi.

preview_player
Показать описание
GAWAT!! 3 Tips Lapor dan Bayar Pajak Pekerja Luar Negeri Yang Sudah Memiliki Penghasilan Tinggi.

Setiap negara pastinya memiliki regulasi untuk perpajakannya, termasuk dalam pelaporan dan pembayaran pajak di Indonesia.

Namun, bagi Anda yang bekerja di luar negeri pastinya Anda memiliki tuntutan untuk membayar pajak di negara Anda bekerja. Namun di sisi lain pastinya Anda juga ada tuntutan untuk membayar dan melaporkan pajak di negera Anda berasal.

Lalu bagaimana cara melaporkan dan membayarkan pajak bagi pekerja luar negeri? simak videonya berikut ini!

Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik

Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut

Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :

Atau bisa kontak di :
#laporpajak #pajakpenghasilan #bayarpajak
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Halo pak, mau tanya, kalo pekerja kapal pesiar luar negeri dengan bendera norwegia, perkontrak 6 bulan (183 hari) lalu libur 2 bulan, dan lanjut bekerja lagi, dengan siklus seperti itu apakah kita tetap harua bayar pajak di indonesia? Dan bagaimana kalo sekiranya gaji kita juga terpotong tax nya dari negara asal?
Mohon pencerahnnya pak🙏
Terimakasih

Paryani-vuel
Автор


Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut

DedySidarta
Автор

Pak saya mau tanya, , semisal ada orang sudah bekerja, , sudah punya NPWP namun penghasilannya masih di bawah PTKP, , apakah boleh di Non-Efektifkan sampai penghasilannya di atas PTKP pak? Mohon di jawab...

kakdev
Автор

Kasihan pekerja migran, kena pajak 2x

masindra