Webinar Pajakku: Polemik Kenaikan PPN

preview_player
Показать описание
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebabkan berbagai perubahan pada dunia perpajakan Indonesia, salah satunya adalah kenaikan tarif PPN menjadi 11% mulai tahun 2022 dan 12% mulai tahun 2025. Bukan tanpa pertentangan, beberapa pihak merasa kenaikan PPN ini akan berimplikasi negatif terhadap daya beli masyarakat yang seharusnya didorong di masa pandemi.

Melalui Webinar Polemik Kenaikan PPN: Pemasukan Negara dan Daya Beli Masyarakat, kami hendak mengajak peserta untuk bersama-sama mendalami pendekatan berbeda terhadap kebijakan ini, mulai dari urgensi meningkatkan tarif, hingga implikasinya terhadap masyarakat.
Рекомендации по теме