Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Cagub di Pilkada 2024

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain syarat batas usia calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi hari ini mengubah aturan terkait syarat partai politik mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah.

Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung kandidat kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yaitu 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu, inkonstitusional.

Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan syarat mengusung gubernur diatur dengan syarat ambang batas perolehan suara di pemilihan legislatif, disesuaikan dengan jumlah penduduk yang terdaftar pada daftar pemilih tetap.

Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

#putusanmk #batasusia #kepaladaerah


Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Semoga MK memutuskan Batas umur anggota DPR, dan maksimal 2 kali jadi anggota DPR, menghapus pensiun anggota DPR masa kerja pendek

sonyagung
Автор

Alhamdulillah hi Robbil Alamiiin Robb semoga barokah bagi rakyat Indonesia

TyraTita
Автор

Lebih baik negara ini di pimpin oleh anak muda putra/putri bangsa ini, siapa saja yg mampu jdi pemimpin lebih baik, , , ini menghindari dari azab korupsi

PamaBeribe
Автор

Baca lagi putusan MK, betul bahwa 7, 5% itu adalah berlaku buat gabungan partai yg ngga punya kursi. Tapi .. kalo partai ada punya kursi di dprd, maka syaratnya tetap yg 20%.

pamanpetani
Автор

Tentang batal nya peraturan MK tentang Pemilu Pemilihan Wali Kota dan wakil wali Kota dan Pemilihan Bupati dan wakil bupati serta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, perlu saya tanggapi, bahwa memutuskkan tentang RUU, revisi Pilkada 2024, tidak secepat Kilat, dalam berbicara tentang Pemilu / Pilkada, Karena keputusan tentang revisi RUU Pilkada yg serentak di lakukkan di seluruh pelosok negri Indonesia, membutuhkkan Persetujuan rakyat, Dan Seluruh nya.
DPR RI, IBU Puan Maharani, telah menyampaikkan, bahwa Keputusan MK, terlalu cepat, mengambil dan memutuskkan sesuatu yg seharus nya, memutuskkan hal apapun memerlukkan waktu yg cukup lama 1. Satu bulan hingga 2, 3 bulan, bahkkan lebih dari 1, 2, 3 bulan. Tidak dalam jangka waktu yg singkat, dalam memutuskkan RUU revisi Pilkada Pemilu 2024. Maka dari pada itu membuat Peraturan apapun membutuhkkan keputusan di berbagai kalangan. Dalam membuat peraturan apapun perlu di rundingkkan ( melalui rapat ), Persetujuan Parpol dan lain _ lain.

IKadekAlitSuryadi.AlitSuryadi
Автор

Kocak bat asli, SELAMAT DATANG DI NEGARA KELUARGA

Al-czms
Автор

Di akhir jabatan, , terbangun kembali dri amnesia nya
Alhamdulilah

wellypanata
Автор

Alhamdulillah MK sdh bangun dari amnesianya. Sudah betul akal sehat nya dan sdh pulih🤲 Demokrasi Merdeka.

mohamadrozali
Автор

INILAH "PUTUSAN CERDAS" dari MK

kusumajati
Автор

Apakah konoha sedang terkena genjutsu 😭

Al-czms
Автор

apakah bakal banyak calon kepala daerah ?
jika setiap partai mengusung calon ?

dokterlistrik
Автор

Dampak, akan banyak kepala daerah lengser di tengah jabatan.

didinherdiana
Автор

MK putuskan aja KORUPTOR HUKUMAN MATI, semua kan bisa di putuskan di MK, kok KORUPTOR tdk bisa MK 😂😂😂😂 lucu NEGARA INI

andisadono
Автор

Supaya tidak ada yang melawan kotak kosong

marchusedi
Автор

Putusan ini baik, krn trlihat skali demokrasinya,

tryit
Автор

Demi daftar Pilgub peraturan berubah lewat MK


Kayak gk asing 🤣🤣

yohanesrefan
Автор

MPR funsinya apa kembalikan fungsi MPR jaga pancasila

adiastutiii
Автор

Inilah pak suhartoyo yg sesungguhnya, hati nuraninya telah kembali, terimakasih kepada semua hakim MK 🙏👍

emmyhamidah
Автор

DPR & MPR TIDAK ADA GUNANYA BAGI BANGSA INDONESIA

mawardispd
Автор

Pak Lurah kecolongan gara² sibuk ngurusi 17-an di IKN .. 😂😂😂

hediwahyutimustikasari