SEPERTI INI SYARAT DAN CARA TURUN KELAS BPJS KESEHATAN AGAR IURAN TAK TERLALU MAHAL

preview_player
Показать описание
NOVA.id - Dimulai sejak 1 Juni 2020, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta kelas 1 dan kelas 2.

Hal tersebut telah tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tetang Jaminan Kesehatan.
Yang mana artinya, iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi 150.000 rupiah, dari sebelumnya hanya 80.000 rupiah.
Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran meningkat dari 51.000 rupiah menjadi 100.000 rupiah.

Sumber Video: Creative Commons PexBell via Youtube
Video Editor: Gridnetwork/Ndaru Guntur

#bpjskesehatan #iuranbpjs #gridnetworktf
Рекомендации по теме