KPU dan Bawaslu Kabupaten Muna Jelaskan Dugaan Beda Identitas

preview_player
Показать описание
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 untuk PHP Bupati Muna yang teregistrasi Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021. Sidang perkara ini yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 La Ode M. Rajiun Tumada dan La Pili. Andi Syafrani digelar pada Rabu (3/2/2020). Agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu.

Sidang Panel I dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Nasrullah selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna (Termohon) menjelaskan berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh, Pemohon memperoleh suara sebanyak 55.980 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 1 La Ode Muhammad Rusman Emba dan Bachrun (Pihak Terkait) memperoleh 64.122 suara. “Terkait hasil perolehan suara tersebut Pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali dan mengakui selisih suara yang terpaut 8.142 suara,” jelas Nasrullah.

Mengenai dalil Pemohon terkait perbedaan nama di dalam Ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA dengan e-KTP calon Bupati La Ode Muhammad Rusman Emba, Termohon telah melakukan tindakan verifikasi kepada instansi yang mengeluarkan ijazah dan STTB, yaitu SMA Negeri 1 Raha dan Universitas Hasanudin Makasar. Berdasarkan acara klarifikasi dengan pihak SMU 1 Raha, menjelaskan bahwa La Ode Muhammad Rusman Untung yang tercantum dalam ijazah maupun La Ode Muhammad Rusman Emba yang tercantum dalam e-KTP adalah orang yang sama. Hal itu juga sesuai dengan berita acara dengan Universitas Makassar.

Dalam Pokok Perkara, Nasrullah selaku kuasa hukum Termohon, memohon kepada Mahkamah menyatakan melolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 788/PL.02.06-Kpt/7403/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 yang disahkan tanggal 16 Desember 2020.

Sementara itu, Johanes L Tobing selaku kuasa hukum Pihak Terkait memaparkan permohonan awal Pemohon yang menitikberatkan pada selisih hasil. Sedangkan pada permohonan baru Pemohon hanya mendalilkan keberatan Pemohon kepada La Ode Muhammad Rusman Emba. Fakta terhadap kasus a quo telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Muna yang diajukan oleh Khaerudin yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Muna dari Partai Gerindra yang hasil akhir status laporannya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Selanjutnya, Bawaslu yang diwakili oleh Al Abzal Naim menanggapi dalil pokok pemohon mengenai identitas calon bupati petahana, La Ode Muhammad Rusman Emba. Bawaslu menjelaskan sudah klarifikasi dan ditemukan bahwa nama yang dituliskan dalam dokumen Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA dari SMAN 1 Raha adalah La Ode Muhammad Rusman Untung. Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh Kepala SMAN 1 Raha bertanggal 3 September 2020. Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Muna menemukan perbedaan nama identitas calon dalam STTB dengan KTP. Terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Muna untuk ditindaklanjuti dengan berita acara klarifikasi dari instansi dan sekolah yang bersangkutan.(*)
Рекомендации по теме