TIPS MENGHITUNG PAJAK UNTUK PENJUALAN EKSPOR KE LUAR NEGERI

preview_player
Показать описание
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik

Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut

Ikuti tips-tips terbaru di social media kita lainnya

#pajakekspor #caraekspor #pajakppn
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Bagaimana cara menghitung pajak kayu ekspor

EDWARDGUY
Автор

Pak Deddy, bagaimana bisa Ekspor harus menerbitkan FP. Bukannya FP Ekspor itu adalah PEB+Invoice+Packing List+AWB? Bagaimana maksud FP dengan ppn nol persen itu?

aguswidi
Автор

Pak, kalau kirim barang sampel produk ke buyer, sebelum deal transaksi, sampel tsb saya lengkapi dgn invoice : No Comercial Value. Dikirim dgn jasa DHL/Fedex/lainya. Apakah tetap memerlukan faktur pajak dan PEB ? Terima kasih

hajipanoramix
Автор

Pak Dddy, bikin tutorial dong cara bikin laporan bulanan pajak PKP yg komprehensif, mudah dipahami orang awam. Terima kasih

maswid
Автор

pak, kalau ada penagihan biaya demurrage dari perusahaan non/bukan pelayaran dalam negeri, apakah bisa dikenakan pph pasal 15? Terima kasih

dadangborn
Автор

Pak saya berencana menjual arang karena dapat order dari trader..dan trader ini mau ekspor ke cina.. nilai kontraknya diatas 1 milyar/bulan..seperti apa prosedur untuk perpajakannya supaya tidak salah melangkah
nb:arang saya beli dari petani tradisional dan sebagian akan saya buat

DojiStarrr
Автор

Bg kalo kita ekspor keluarga negeri, ongkos kirim kapa itu siapa yg tanggung?

anggaharis
Автор

Ko nanya jd klo usaha yg orientasinya berbasis export saja itu sebaiknya CV ya ko drpd UD? Trus yg pajak CV 22% dr laba bersih apa gk kemahalan ko? Contoh hitungnya gini yah ko laba bersih 60 juta perbulan x 22% = 13.200.000 pajak yg harus d bayar. Bener ko?

nobinobuz
Автор

Pak maaf bertanya, kalau misalnya suatu perusahaan sudah PKP tapi transaksi ekspor tidak selalu ada setiap bulan, apakah laporan nya tetap harus dilakukan setiap bulan ? Terima kasih ya pak

maswid