Mahfud MD Ungkap 1.900 Jenazah Kasus TPPO Dipulangkan ke Tanah Air dalam Setahun

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV Usai rapat bersama Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD sampaikan beberapa hal penting terkait TPPO.

Menko Polhukam Mahfud MD sampaikan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terdapat lebih dari seribu jenazah korban TPPO dipulangkan ke tanah air.

"Pak benny melapor ke pak presiden dalam 1 tahun ada 1.900 mayat yang dibawa kembali ke tanah air karena TPPO. Khususnya di Nusa Tenggara Timur mencapai 55 orang yang dipulangkan dari perdagangan orang,"kata Mahfud.


Menurutnya masalah TPPO dimulai dari orang dikirim ke luar negeri secara ilegal lalu menjadi budak dan dianiaya majikan.

Untuk tindak lanjut masalah ini presiden memberikan arahan, agar dilakukan restrukturisasi Satuan Tugas Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Video Editor: Lintang


Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

mohon agar pemerintah lebih ketat lagi dlm pemberian izin perusahaan yg berkaitan dengan pengiriman TKI.

davidmanalu
Автор

Slmt soreh bpk Menkopolhukam bpk Mahfud MD ini km dari kekuarga korban hilangnya 7 ABK WNI di Port Louis Mauritius Afrika diaras Kapal ikan Weu Fa yg berbendera Taiwan dinyatakan oleh Kepolisian Mauritius sejak tanggal 26 Februari 2021 yg hingga saat ini blm di ketahui keberadaan nya, maka kami mohon bantuan bpk utk membantu km 7 keluarga ABK WNI yg mengalami kasus ini agar bs ditelusuri sampai tuntas karena ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

gabrielulutunabenani
Автор

Pemerintah indonesia yg kurang kontrol untuk masalahnya.
Korbannya Rakyat kecil
TPPO

ariwongsolo
Автор

Mengakibatkan matinya korban.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (lima milyar rupiah). (Pasal 7 ayat 2)

andioktaviano
Автор

Pak mahpud .... Eksen lah jangan hanya bersuara itu bukan hanya sekedar jumlah tapi nyawa😢

diantoarifin-gils
Автор

(1). Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000, 00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 2)

andioktaviano
Автор

Harus tumpas para perampok, peri kemanusian. Negara hrs hadir

soekarnomh
Автор

Kisah negeri konoha yg makmur alamnya tapi rakyatnya banyak yg miskin, wakil rakyatnya KORUP Hukum dan penegaknya bisa disuap🍆🍆🍆

lonewolfatta
Автор

Lah mahfud cumn ngomng aja tp tdk bsa beri solusi..korupsi koar2 3 rts trilyun lebih koar2 gmn sentap

opahsiti