Mantan Camat Tamalate Divonis 4 Tahun

preview_player
Показать описание
Staf ahli Bidang Pengembangan ‎Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A Amin,  divonis empat tahun penjara ole Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (20/10/2016).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong.

"Mengandili terdakwa  terbukti bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara,"kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Andi Cakra Alam.

Selain pidana penjara, mantan Camat Tamalate ini dikenakan denda Rp 200 juta. Bilamana tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan satu bulan penjara.
Рекомендации по теме