Polwan Cantik Briptu Christy Akhirnya Ditangkap di Hotel Kemang, Jadi Buron Usai Absen Tugas 3 Bulan

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM, - JAKARTA - Nama Briptu Christy beberapa waktu terakhir viral di media sosial.

Briptu Christy menjadi perbincangan lantaran kabur dan tidak masuk kerja sejak 15 November 2021 silam.

Wanita yang sudah menjalani karir sebagai anggota polisi ssejak 2014 silam ini sebelumnya bertugas di Polresta Manado.

Namun lantaran meninggalkan kerja lebih dari sebulan, Briptu Christy akhirnya ditetapkan menjadi buron oleh Polres Manado.

Setelah hampir tiga bulan menghilang, teka teki keberadaan Briptu Christy akhirnya terkuak.

Pada Rabu (9/2/2022), tim gabungan Propam Polda Metro Jaya akhirnya mengamankan Briptu Christy di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Saat diamankan tim dari Propam, Briptu Christy hanya seorang diri.

Saat ini tim dari Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap Briptu Christy.

"Iya benar, diamankan hari ini di hotel. Sendiri," ujar Zulpan, Rabu.

Zulpan tidak menjelaskan secara terpirinci perihal penangkapan buron Polresta Manado tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa saat ini Briptu Christy sedang dimintai keterangan.

Dia menambahkan bahwa Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menyerahkan Briptu Christy.

"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, memasukkan seorang Polwan bernama Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO).

Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.

Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Jules, Sidang Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung meski Polwan itu belum ditemukan.

"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Jules.

Sebagai informasi, Christy (25) sudah menjadi polisi sejak 2014.

Sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado. Terakhir, Polwan ini bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.(*)

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Yg tabah mba, cobaan pasti berakhir 🙏🙏

jackyamanah
Автор

Tribun tukang goreng² berita...😁😁
Youtube penuh dgn berita u semua ...
Di scrool kebawah ..berita itu itu lagi yg u goreng...
Mna iklan nya bnyk bgt lgi...
Tolong dong berita nya bervariasi...jgn itu itu aja...asli nyampah😁
Grra² yt ge bnyk berita tribun kopi paste ke gini.. lbih baik nonton video fbb jauh lebih bervariasi🤣
Yg nama nya di goreng² berulang kali..gosong..di lihat ngga enak di makan apa lgi ..pahitt ...

ranggabadawi