filmov
tv
Sosialisasi dan Pembinaan UPZ se- Kota Bogor
Показать описание
*Sosialisasi dan Pembinaan Unit Penghimpunan Zakat se - Kota Bogor*
Unit Penghimpunan Zakat (UPZ) Assulaemani RW 1 Kelurahan Babakan beserta UPZ Bogor Tengah dan Bogor Barat menghadiri sosialisasi pembinaan zakat se- Kota Bogor yang diselenggarakan oleh Baznas Kota Bogor di Gedung PPIB Masjid Raya Bogor pada hari Senin 28 Maret 2022.
Hadir sebagai narasumber adalah Sekretaris Baznas Kota Bogor Jejen Hermawan.
Dalam sosialisasi tersebut diterangkan tentang tata cara pendirian UPZ, penghimpunan zakat fitrah, zakat maal, infaq, dan sodaqoh hingga cara pendistribusiannya.
Jejen menerangkan bahwa setiap Masjid ataupun Lembaga yang ingin menjadi penghimpun zakat harus didaftarkan dahulu menjadi Unit Penghimpunan Zakat kepada Baznas agar mendapatkan legalitas, karena UPZ sudah diatur dalam UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Jejen juga menyebutkan keputusan Baznas Pusat besaran zakat fitrah untuk tahun ini (1443 H) jika berupa uang senilai Rp. 45.000; /jiwa, dan untuk Fidyah senilai Rp. 50.000; /jiwa/hari.
Namun dalam pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap harinya, dan yang lebih baik berzakat fitrah tetap menggunakan beras/makanan pokok sehari-hari.
Untuk para pelaku usaha yang mengais rezeki dan sudah masuk haul zakat maal nya diharuskan membayarkan zakat maal nya di tempat atau daerah mereka berusaha, demi kesejahteraan mustahiq yang berada di sekitarnya.
Hal ini sesuai dengan yang sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW terhadap sahabat nya, karena salah satu tujuan dari zakat selain membersihkan diri dan rezeki adalah untuk mensejahterakan.
Terakhir untuk semua kegiatan penghimpunan zakat fitrah, maal, infak, dan sodaqoh dilaporkan kepada Baznas Kota Bogor sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Laporan hanya berupa nilai penghasilan, serta pendistribusiannya saja.
#kelurahanbabakan #ayozakat
Unit Penghimpunan Zakat (UPZ) Assulaemani RW 1 Kelurahan Babakan beserta UPZ Bogor Tengah dan Bogor Barat menghadiri sosialisasi pembinaan zakat se- Kota Bogor yang diselenggarakan oleh Baznas Kota Bogor di Gedung PPIB Masjid Raya Bogor pada hari Senin 28 Maret 2022.
Hadir sebagai narasumber adalah Sekretaris Baznas Kota Bogor Jejen Hermawan.
Dalam sosialisasi tersebut diterangkan tentang tata cara pendirian UPZ, penghimpunan zakat fitrah, zakat maal, infaq, dan sodaqoh hingga cara pendistribusiannya.
Jejen menerangkan bahwa setiap Masjid ataupun Lembaga yang ingin menjadi penghimpun zakat harus didaftarkan dahulu menjadi Unit Penghimpunan Zakat kepada Baznas agar mendapatkan legalitas, karena UPZ sudah diatur dalam UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Jejen juga menyebutkan keputusan Baznas Pusat besaran zakat fitrah untuk tahun ini (1443 H) jika berupa uang senilai Rp. 45.000; /jiwa, dan untuk Fidyah senilai Rp. 50.000; /jiwa/hari.
Namun dalam pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap harinya, dan yang lebih baik berzakat fitrah tetap menggunakan beras/makanan pokok sehari-hari.
Untuk para pelaku usaha yang mengais rezeki dan sudah masuk haul zakat maal nya diharuskan membayarkan zakat maal nya di tempat atau daerah mereka berusaha, demi kesejahteraan mustahiq yang berada di sekitarnya.
Hal ini sesuai dengan yang sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW terhadap sahabat nya, karena salah satu tujuan dari zakat selain membersihkan diri dan rezeki adalah untuk mensejahterakan.
Terakhir untuk semua kegiatan penghimpunan zakat fitrah, maal, infak, dan sodaqoh dilaporkan kepada Baznas Kota Bogor sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Laporan hanya berupa nilai penghasilan, serta pendistribusiannya saja.
#kelurahanbabakan #ayozakat