Dengan Nada Tinggi, Kader PDIP Masinton Pasaribu Ajukan Hak Angket ke MK, Begini Respons Ketua MKMK

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Usulan tersebut disampaikan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (31/10/2023).

Politikus PDIP ini pun mengungkit bahwa konstitusi mengalami sebuah tragedi setelah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres dibawah 40 tahun.

Baginya putusan itu merupakan tirani konstitusi.

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," katanya."

Namun, Masinton mengklaim protesnya tersebut bukanlah atas nama partai politik.

Sebaliknya, protesnya itu juga bukanlah atas kepentingan salah satu capres maupun cawapres di Pilpres 2024.

Lebih lanjut, Masinton menambahkan konstitusi negara dalam ancaman serius atas putusan MK tersebut.

Oleh sebab itu, Masinton pun mengajukan hak konstitusional untuk mengajukan hak angket kepada MK.

Sebagai informasi, hak angket sendiri merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Termasuk pelaksanaan sebuah aturan yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat dan tahapan hak angket setidaknya harus diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun merespons positif usulan tersebut.

Ia sepakat jika DPR ingin menjalankan fungsi pengawasannya.

Hal tersebut dia sampaikan pada hari ini, Rabu (1/11/2023).

"Hak angket, ya baik itu saya kira, supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja," ucap Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Ditanya soal mekanisme hak angket, mantan hakim konstitusi itu mengatakan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke DPR.

Sebab soal mekanisme itu telah tercantum di dalam tata tertib Anggota DPR.

"Ya tanya di DPR kan ada di dalam tata tertib, hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interplasi. Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan," jelasnya.

Jimly mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius.

Sehingga DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi institusi peradilan konstitusional melalui hak angket.

Host: Nurul Ashari
Vp: Ika Vidya

#mkmk #mk #mahkamahkonstitusi #pemilu2024 #anwarusman
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Masinton Pasaribu sudah tidak laku di masyarakat kerjanya tidak bermutu tidak usah mimpi jadi anggota DPR-RI lagi rakyat sudah muak...

EkoCahyono-pd
Автор

Masinton gak masuk senayan lagi makanya ngebet hak angket

nudyvidiastuti
Автор

Pemerintah punya kuasa, dpr jg punya kuasa biar imbang saling kontrol

BagusAndalas
Автор

Urus kerjaanmu ton masinton kau ingin di dengar rakyat ya...hai ton masyarakat tidak butuh pencak silatmu jangan sok pahlawan kau.justru kau akan di hujat pendukung

ZumarCs-bpbc
Автор

pendukung 02 jgn panik sma hak angket udh menang kok panik

Dorukid