#BeginiHukumnya - Barang Rusak Gak Bisa Refund?

preview_player
Показать описание
Pembeli merasa dirugikan dikarenakan laptop yang ia beli mempunyai cacat tersembunyi. Apakah pembeli berhak meminta tanggung jawab dari penjual meskipun garansi personalnya sudah lewat satu hari? Temukan jawabannya dalam #BeginiHukumnya episode kali ini.

Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Klinik Hukumonline yaa agar kami semakin rajin upload video.

Yang bikin #MelekHukum memang Klinik Hukum.

Host: @maryamrodja
Cast: @msinggihpras & @bulatbulaaat
Videographer & Editor: @mbootis
Script Writer: @dmashut
Make up Artist: @trlutvia

Find Us!
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Tapi kalo toko awalnya barang tidak cacat dan tidak ada kerusakan dalam jangkauan bulanan apakah toko juga yang harus jawab dan toko hanya menjual prodak tersebut tapi ada garansi dari prodak tersebut

bramsjunior
Автор

Kalo Garansi itu, misalnya penjual mematok garansi 1 tahun atas apa yang telah ia jual kepada pembeli. tetapi pembeli sering kalah dalam menuntut penjual tersebut atas dasar bahwa penjual menganggap, sudah lewat masa iddah garansi, sering kali kita jumpai ketika barang yang sudah diterima kita, dan barang itu mengalami kerusakan, sehingga lewat masa iddah garansi dan kita dituntut untuk merogoh biaya lagi untuk memperbaiki atas apa yang sudah kita beli sebelumnya yg sudah melewati masa iddah garansi..? apakah hal itu benar ?

muhammadmiswarik
Автор

Cara huh lia untuk konsultasi ?bagaimanai

widhirestu
Автор

gimana hukum ya klw si pembeli mengembalikan barang yg rusak, sedangkan si penjual mengirim barang yg baru dan tidak rusak, trus si pembeli meminta uang y kembali dan si penjual menambil 5% untuk kerugian y apa boleh

anicicomelani
Автор

Cara chatting sama Lia gimana..? Terimakasi

widhirestu