filmov
tv
Temui Mendagri, Kepala PPATK Serahkan Laporan Kasus Kasino Kepala Daerah
Показать описание
Laporan Wartawan Tribun Network, Mohamad Yusuf
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Dalam pertemuannya dengan Mendagri, Tito Karnavian tersebut, Kiagus menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan dugaan kasus pencucian uang di kasino oleh kepala daerah ke penegak hukum.
Pantauan Tribun Network, Kiagus tiba sekira pukul 10.34 di Gedung A Kemendagri. Tampak ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut dasi merah, dan celana panjang hitam. Ia didampingi oleh beberapa pegawainya.
Saat itu ia mengaku hanya melakukan audiensi. Ia tidak menyebutkan secara gamblang apa yang dibahasnya.
Pertemuan itu sendiri selesai sekira pukul 11.26. Kiagus ke luar ruangan didampingi Tito.
"Kami sudah menyampaikan pada beberapa kesempatan, bahwa tugas PPATK itu kan ada dua. Ada sisi pencegahan ada sisi pemberantasan. Dalam sisi pencegahan PPATK berwenang untuk menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah dilakukannya," kata Kiagus.
Di sisi pemberantasan, lanjut Kiagus, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan yang proper sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
Bahwa hal tersebut ada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH,). Hasil dari sudut penegakan hukum pemberantasan itu, tidak bisa dikonsumsikan kepada siapapun.
"Oleh karna itu kalau dilihat dari awal sampai belakangan ini, tidak ada satupun statement kami yg mengatakan siapa itu. Kepala daerah dimana. Mainnya dimana. Karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum, dan itu udah kami lalukan secara proper," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019. Kiagus menekankan, banyak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Dalam pertemuannya dengan Mendagri, Tito Karnavian tersebut, Kiagus menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan dugaan kasus pencucian uang di kasino oleh kepala daerah ke penegak hukum.
Pantauan Tribun Network, Kiagus tiba sekira pukul 10.34 di Gedung A Kemendagri. Tampak ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut dasi merah, dan celana panjang hitam. Ia didampingi oleh beberapa pegawainya.
Saat itu ia mengaku hanya melakukan audiensi. Ia tidak menyebutkan secara gamblang apa yang dibahasnya.
Pertemuan itu sendiri selesai sekira pukul 11.26. Kiagus ke luar ruangan didampingi Tito.
"Kami sudah menyampaikan pada beberapa kesempatan, bahwa tugas PPATK itu kan ada dua. Ada sisi pencegahan ada sisi pemberantasan. Dalam sisi pencegahan PPATK berwenang untuk menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah dilakukannya," kata Kiagus.
Di sisi pemberantasan, lanjut Kiagus, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan yang proper sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
Bahwa hal tersebut ada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH,). Hasil dari sudut penegakan hukum pemberantasan itu, tidak bisa dikonsumsikan kepada siapapun.
"Oleh karna itu kalau dilihat dari awal sampai belakangan ini, tidak ada satupun statement kami yg mengatakan siapa itu. Kepala daerah dimana. Mainnya dimana. Karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum, dan itu udah kami lalukan secara proper," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019. Kiagus menekankan, banyak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Комментарии