Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi yang merevisi KUHAP

preview_player
Показать описание
Sejak berlakunya UU No. 8 Th 1981 tentang KUHAP, terdapat beberapa Putusan Makamah Konsitusi yang merevisi pasal-pasal KUHAP sebagai dasar aparat penegak hukum dalam melaksanakan acara pidana.
Pasal-pasal apa saja yang direvisi ? simak ulasannya sampai habis, jangan lupa like, share, subscribe dan tekan tombol lonceng agar tidak ketinggalan update diskusi hukum selanjutnya. Terima Kasih.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

terima kasih bang, saya bersyukur dapat ilmu, tentang hukum, , MANTAP

paksuhartono
Автор

AssalaamuAlakum..Kontennya sangat bermanfaat bagi kami yg baru belajar.

Saran bang, Lebih baik lagi klw ada di tampilkan teks tertulis dilayarnya dari setiap ulasan yg dibahas, Karna dapat memungkinkan bagi kami yg baru belajar bisa lebih mengerti dari setiap pembahasannya, terkhusus lagi klw sdh ada istilah2 hukum dalam bahasa asing.🙏

Jasmine-ofxg
Автор

Hrs nya kuhap diganti diubah sejak lahirnya uu no 4 th 2010 dan uu no 12 tg 2011 uu ttg adavokat dan uu perlingan saksi dan uu ttg polri. Kuhap produk orba th 1981

indah-n
Автор

Slamat siang Pak salah Hormat
Ijin bertanya, . Bilamana ada Korban selaku majikan ada mengalami kehilangan barang Perhiasaj didalam rumahnya dan menuduh si A selaku Pembantu Rumah Tangganya ( PRT) yang mengambilnya, akan tetapi perbuatan si A tidak ada yang mengetahuinya dan juga si A tidak ada mengakui mengambil barang Majikannya
Yang ingin saya tanyakan Pak apakah Korban dapat mengadukan si ke Polisi yang mengambil barang Korban, dan Korban dapat menghadirkan saksi yang diceritakan Korban dengan dugaan Korban Tersebut, trimakasih Pak semoga Bapak menjelaskan nya

tuanasilalahi
Автор

Palembang, 02 Juli 2022
*SAYA TIDAK TERIMA DITUDUH MENCURI & MENGGELAPKAN KENAPA DIPENJARA? MOHON PERJUANGKAN KEADILAN DAN NASIB KELUARGA KAMI !..*


Kepada Yth;
Semua pihak yang bersedia membantu memperjuangkan hak kebebasan, perlindungan hukum dan keadilan untuk Saya sekeluarga

Assalammu' alaikum Wr Wb...
Tolong Perjuangkan Nasib Keluarga besar kami agar keadilan hukum ditegakkan seadil-adilnya Perkara Nomor 319/Pid.B/2022/PN Plb a.n AMIRUDIN bin SEMAN yang diputus tanggal 30 Mei 2022 kasus tuduhan Penggelapan dan Pencurian Pasal 362 pada Dakwaan dan Tuntutan JPU yang bertentangan dengan fakta. Mohon dibuktikan barang apa yang saya curi, kapan, dimana? Saya minta dibebaskan demi hukum dari Tahanan Jaksa &Hakim di Rutan Pakjo Palembang selama 4 bulan lebih sejak 24 Febuari 2022 sampai saat ini, bila terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan baru ditahan karena berdampak beban Psykologis, mental, moral & harga diri istri dan anak-anak yang masih kecil, mereka butuh makan, biaya hidup, dan bimbingan dari seorang ayah sebagai tulang punggung keluarga.
Kronologis singkat; Pada tanggal 06 April 2020 Saya disuruh saudara A mengantarkan/mengembalikan barang bekas kantor dari rumah di Sako ke rumah Pelapor berupa; Perangkat Komputer bekas type lama, dan barang bekas lainnya yang diturunkan dan diterima langsung oleh Pelapor dan Anak lelaki sulungnya sore itu juga dalam kondisi hujan deras disaksikan Istri pelapor, anak kecilnya dan saksi dari saya yang ikut mengantar, saat itu hubungan Saya & Pelapor baik baik saja/tidak ada masalah (Dalam Laporannya Pelapor tidak mengakui telah menerimanya bahkan menuduh saya telah menggelapkan meja, kursi dll) Sedangkan Meja, kursi, papan tulis diantarkan kerumah Pelapor pada tanggal 07 April 2020 dengan menyewa Gocar (gobox) namun setelah sampai, Pelapor tidak berada dirumah sementara pihak keluarga Pelapor menolak menerima (Foto barang saat ditolak & percakapan ada sebagai bukti) Saya bingung akan dikemanakan. Lalu barang tersebut dititipkan sementara waktu rencana cuma beberapa hari dirumah sopir gobox yang tidak jauh dari rumah pelapor sembari menunggu konfirmasi dari pihak Pelapor barang tersebut akan diantarkan/kembalikan kemana karena Pelapor memiliki beberapa rumah. Akhirnya Saya menunggu berharap Pelapor atau wakilnya akan menghubungi balik untuk mengambil barang yang masih dititip di rumah Gobox tersebut.Tiba-tiba 9 bulan kemudian di bulan Januari 2021 Saya dilaporkan ke Polsek atas tuduhan Penggelapan & Pencurian yang mana kasus ini penyidikan terkesan dipaksakan saya dipaksa menanda tangani BAP yang dianggap tidak wajar, diproses lebih dari setahun dari Januari 2021 s/d Februari 2022. Lalu Februari 2022 ternyata proses berlanjut ke Tahap II.Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Saya 2 kali dipanggil salah seorang JPU dan dibawa ke ruangan kosong diminta menyiapkan/mencari pinjaman uang +/- Rp.50 juta untuk pelapor dan sebagian untuk Polisi & Jaksa agar kasus ditutup namun saya tidak sanggup karena tidak ada uang dan tidak pernah melakukan tuduhan tersebut. Apakah karena hal tersebut saya dicari celah hingga ditahan dan dihukum berat? Semua kronologis diatas disampaikan berdasarkan bukti dan saksi yang siap dipertanggung jawabkan, Pelapor tidak dapat membuktikan barang jenis apa yang telah dicuri, kapan dan dimana? (Demi Allah ini semua Fitnah karena benar 2 tidak pernah saya lakukan dan mengada-ada demi mencari keuntungan sepihak) Disini jelas Pelapor memberi Keterangan Palsu dibawah sumpah/Fitnah mengatakan barang sudah diangkut menggunakan mobil PU sebelum tanggal 04/04/2020 dan tidak diserahkan ke Pelapor, padahal Terdakwa disuruh mengantarkan barang tersebut pada tanggal 06/06/2020 dari lokasi yang sama, dan menyatakan Saya diamankan di Polresta padahal tidak pernah sama sekali.Saat ini kami upaya *Banding yang terdaftar No.39/**Akta.Pid/2022/PN** Plg* tapi ntah apakah keadilan akan ditegakkan? Untuk itu mohon kiranya Bapak dapat membantu untuk memperjuangkan, menegakkan hukum seadil-adilnya, karena kamipun bingung dasar hukum apa yang saya langgar .Semoga usaha dan niat baik Bapak dibalas Allah SWT..
Wassalammu' alaikum Wr Wb...

amirudin