Vadel Badjideh Terancam Penjara 9 Tahun Jika Terbukti Aborsi Lolly, Razman Ragu Nikmir Bisa Buktikan

preview_player
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution ragu Nikita Mirzani bisa membuktikan tudingan aborsi kepada kliennya, Jumat (20/9/2024).

Nikita Mirzani mempolisikan Vadel atas tudingan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi.

Razman menilai laporan yang dibuat Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh, bukan laporan sembarangan dengan ancaman hukuman penjara yang begitu berat.

Dalam jumpa persnya dengan Vadel Badjideh, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024) Razman merasa Nikita Mirzani akan kesusahan untuk membuktikan laporannya kepada Vadel, terkait aborsi dan pemaksaan persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Bahkan, diakui Razman kalau pembuktian pemaksaan persetubuhan juga sangat berat untuk diungkap.

Tapi, ia akan terus mengikuti perkembangan kasus Vadel dari laporan Niki.

Berdasarkan laporan dari Nikita Mirzani, Razman Nasution menyebut kliennya terancam hukuman 9 tahun penjara.

Terkait ancaman pidana tersebut, Razman menyebut nantinya akan dibuktikan sesuai fakta sebenarnya.

Diketahui Laporan tersebut dilayangkan Nikita Mirzani karena Vadel memacari Laura Meizani alias Lolly, anak perempuannya yang kini berusia 17 tahun.(*)

Program: Viral News
Host: Sara Dita
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Mantap maju Nikita demi anak, masukin penjara ba'alwi ini

acengcondet
Автор

Ini kali ya apa kata NIKMIR, , percuma kamu bawa sepuluh saksi, sekontener bukti, bahkan seribu pengacara, terserah kata loly dan vadel suka sama suka, bila nikmir berkata tdk suka, maka vadel bisa dituntut dgn PPA 23 tahun 2004 dan pasal KUHP 285, Dan bisa lagi ditambah banyak pasal2 berlapis tentang perlindungan anak, tuntutannya 7 s/d 12 tahun PENJARA, dan sebelum sampai kesidang siap2 hadapi para tahanan yg anti terhadap kasus stod, siap2 juga orang sekitar yg terlibat, bisa kena pasal KUHP pasal 55 dan bisa berlapis juga, jadi jgn anggap remeh dan bisa tenang seperti kata pengacara yg seolah paling ngerti hukum

hendrixandarius